Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Plt Bupati Mimika Johannes Rettop Tersangka Kasus Pengadaan Helikopter, Kerugian Negara Rp43 M

Ia ditetapkan bersama satu orang lainnya yang merupakan pihak ketiga dari PT Asian One Air, Direktur Silvi Herawati.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sosok Plt Bupati Mimika Johannes Rettop Tersangka Kasus Pengadaan Helikopter, Kerugian Negara Rp43 M
Tribun-Papua.com/ Marcel
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, tunjuk Wakil Bupati Mimika Johannes Rettop jadi Plt Bupati Mimika 

TRIBUNNEWS.COM - Plt Bupati Mimika Johannes Rettop ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Yakni pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.

Adapun pengadaan pesawat berlangsung pada tahun anggaran 2015.

Ia ditetapkan bersama satu orang lainnya yang merupakan pihak ketiga dari PT Asian One Air, Direktur Silvi Herawati.

Lantas siapa Johannes Rettop?

Berikut Sosok Johannes Rettop Plt Bupati Mimika yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan.

Baca juga: St Johannes Berchmans Tuntaskan Pembangunan Gedung Sekolah Tahan Gempa  

Sosok Johannes Rettop

Berita Rekomendasi

Johannes Rettop lahir di Distrik Mimika Barat, Kokonao, Kota Tua pada 19 Oktober 1962.

Mengutip Tribun-Papua.com, ia lahir dari pasangan suami istri Caspar Rettob dan Fransina Kebubun.

Kedua orang tua Johannes Rettob merupakan guru perintis pendidikan dan agama katolik yang membangun peradaban suku Mimika.

Yakni mulai dari Amar, Pronggo, Kampung Kaugapu, Iwaka hingga Ipaya.

Pada tahun 1995 Johannes Rettob menikah dengan Susana Herawaty.

Dari pernikahannya ini, Johannes Rettob dikaruniai 5 orang anak, mereka antara lain Thendra Cendana (Alm), Roberth Charles (Alm), Maria Elisabeth, Maria Veronika, dan Maria Fransina Karen Rettob.

Melansir Wikipedia, Johannes Rettob memulai sekolahnya di SD YPPK St Fransiskus Xaverius Kokonao  pada tahun 1972-1974.

Tamat dari Sd, ia melanjutkan seklah di SMP Lecoq De Armandville Kokonao hingga tahun 1977.

Lalu Johannes Rettob melanjutkan sekolah ke jenjang Sekolah Menengah Atas di SMA Gabungan Jayapura 1977-1981.

Selesai dari pendidikannya itu, Johannes Rettob lantas memilih untuk mengikuti program Pendidikan Dan Latihan Penerbangan Curug (PLP) selama dua tahun, yakni pada tahun 1981-1983.

Ia sempat pula menjalani pelatihan calon taruna AKABRI pilot Angkatan Udara Magelang tahuhn 1981-1984.

Pada 1984 Johannes diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai teknisi penerbangan di Bandara Kemayoran Jakarta.

Pada tahun 1987, Johannes Rettob terdaftar di Jurusan Teknik Radar System dan Teknik Komunikasi Penerbangan Touluse, Prancis.

Ia menjalani pelatihan tersebut sampai selama tiga tahun sampai dengan 1990.

tak cykyp puas, Johannes Rettob kemudian menjejal Pendidikan Komputer System Informasi manajemen penerbangan & Program Komputer Bangkok, Thailand selama satu tahun, yakni 1991-1992.

Ia lalu memilih untuk sekolah dengan emngambil Pendidikan Diploma Tiga (PLP) Curug 1992-1993.

Tahun 1994, ia terbang ke Jerman utnuk mengambil Pendidikan Pabrik Peralatan x-ray Weisbaden dan Pendidikan System Komunikasi Penerbangan Rasstat, sampai 1995.

Pulang ke Indonesia, ia memilih masuk ke Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara (LAN) sampai tahun 1998.

Baca juga: Plt Bupati Mimika Selewengkan Uang Pengadaan Pesawat dan Helikopter Saat Menjabat Kadis Perhubungan

Johannes Rettob kemudian memilih terbang kembali ke Amerika Serikat untuk mengemban ilmu Pendidikan Diploma Empat Teknik Radio dan Navigasi Penerbangan Long Beach di University California 1998.

Lalu, ia melanjutkannya ke jenjang Pendidikan Pasca Sarjana STIE-IPWI Jakarta tahun 2000.

Pulang ke Mimika, Johannes Rettob kemudian diminta menjadi Kepala Sub Bidang Perhubungan Udara tahun 2001.

Ia cukup lama mendedikasikan diri di tempat ini, kurang lebih selama 15 tahun.

Johannes Rettob kemudian diangkat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Perhubungan.

Berada di dunia politik, Johannes Rettob kemudian berpasangan dengan Eltinus Omaleng pada pilkada serentak tahun 2018.

Ia berhasil memenangkan posisi tersebut sebagai wakil dari Bupati Eltinus Omaleng dan dilantik pada 6 September 2019 hingga saat ini.

Pasca penetapan Bupati Mimika, Eltinus Omeleng sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa pembangunan gereja Kingmi Mile 32 oleh KPK, Johannes Rettob mengemban tugas baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika.

Adapun penetapan ini terhitung sejak 15 September 2022 sesuai surat keputusan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Baca juga: 7 Korban Tewas Kebakaran Kapal Cantika 77 di RSUD Prof WZ Johannes Kupang: 1 Belum Teridentifikasi

Terjerat Kasus

Belum genap setahun menjadi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettop tersandung kasus pengadaan dua unit pesawat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ia diduga tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan.

Kegiatan tersebut disinyalir terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.

Johannes Rettop ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Asian One Air Silvi Herawati.

Informasi ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).

"Dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air," ujar Aguwani mengutip Tribun-Papua.com.

Baca juga: Bupati Mimika Ditahan KPK Kasus Korupsi, Plt Bupati Kini Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat

Aguwani menjelaskan, Johannes Rettop dikabarkan telah menentukan pihak pemenang dari pekerjaan tersebut.

"Peran tersangka dari awal sudah mengatur paket pekerjaan itu, jadi ada beberapa temuan, mulai dari tidak dilakukan lelang, jadi prinsipnya perbuatan melawan hukumnya jelas bahwa tersangka tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan," jelas Aguwani.

Adapun perkiraan kerugian negara berdasarkan audit independen berkisar Rp 43 miliar.

Saat ini penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 saksi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik Johanes Rettop maupun Silvi Herawati, belum ditahan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas