Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan dan Ringankan Terdakwa

Terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria, dituntut penjara 3 tahun oleh jaksa, Jumat (27/1/2023),

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
zoom-in Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan dan Ringankan Terdakwa
Fahmi Ramadhan
Agus Nurpatria Dituntut Tiga Tahun Penjara oleh JPU Dalam Kasus Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J. 

Diketahui, terdapat tujuh terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Khusus Ferdy Sambo, juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Milani Resti, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas