Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan dan Ringankan Terdakwa

Terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria, dituntut penjara 3 tahun oleh jaksa, Jumat (27/1/2023),

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
zoom-in Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan dan Ringankan Terdakwa
Fahmi Ramadhan
Agus Nurpatria Dituntut Tiga Tahun Penjara oleh JPU Dalam Kasus Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria, menjalani sidang tuntutan pada Jumat (27/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Agus Nurpatria disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Agus Nurpatria dinilai mengetahui soal penggantian DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa Menilai Arif Rachman dengan Sengaja Mengambil dan Mengganti DVR CCTV di Duren Tiga

Adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni perbuatan Agus Nurpatria selaku perwira, tidak sepantasnya melakukan perbuatan bertentangan dengan kedudukan dan kewajibannya.

Terdakwa Agus Nurpatria, lanjut jaksa, seharusnya melakukan tindakan berlandaskan Undang-undang dalam mengungkap peristiwa kasus Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Kemudian, perbuatan terdakwa disebut telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada perintah yang sah.

"Padahal terdakwa mengetahui pasti bahwa tindakan hukum harus ada surat perintah yang sah," ucap jaksa.

Jaksa menambahkan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan tuntutan terhadap Agus Nurpatria.

Hal yang meringankan itu, yakni terdakwa telah mengabdi sebagai polisi lebih dari 20 tahun

Selama melaksanakan tugas sebagai polisi, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Selanjutnya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023)
Agus Nurpatria jalani sidang tuntutan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023) (Rahmat W. Nugraha)

Baca juga: Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Peran hingga 3 Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas