Agus Nurpatria Dituntut Tiga Tahun Penjara Dalam Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Terdakwa Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) kasus tewasnya Nofriansyah
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
![Agus Nurpatria Dituntut Tiga Tahun Penjara Dalam Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/agus-nurpatria-dituntut-tiga-tahun-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana.
JPU menilai Agus terbukti telah memerintahkan saksi Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos security di Komplek Polri, Duren Tiga.
Selain itu dijelaskan Jaksa, Agus juga terbukti memerintahkan saksi Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Soplanit.
"Menjatuhkan kepada Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ucap Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023).
Eks Kaden A Briopaminal Div Propam Polri itu juga dituntut membayar denda oleh JPU sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan," jelas Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menilai bahwa Agus Nurpatria melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jelang Tuntutan, Kubu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto Tak Nyatakan Harapan
"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan. Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.