Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Perintah Hapus Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup
Terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa, Jumat (27/1/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin, menjalani sidang tuntutan pada Jumat (27/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Arif Rachman disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," imbuhnya.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Baca juga: Klaim Tak Lakukan Pelanggaran Pidana, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Minta Dituntut Bebas
Menurut jaksa, dalam kasus Brigadir J, Arif Rachman bertindak memerintahkan agar menghapus rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Termasuk, rekaman CCTV ketika Brigadir J masih hidup.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni Wibowo agar file rekaman terkait Nofriansyah Hutabarat masih hidup dan sedang berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus."
"Selanjutnya, dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," kata jaksa di persidangan.
Jaksa menambahkan, terdakwa mengetahui bukti sistem elektronik terkait terbunuhnya korban Yosua.
"Yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang mempunyai kewenangan yaitu penyidik," jelas JPU.
Jaksa pun menyebut, tindakan terdakwa melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait tindak pidana di mana perbuatan tersebut, tidak didukung surat perintah yang sah.
Sementara itu, kakak kandung dari Arif Rachman, Arif Riyadi, berharap hakim bisa membebaskan saudaranya dalam kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir J.