Badan Bahasa Kemendikbud Buka Seleksi Calon Penerjemah, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Berikut persyaratan dan cara daftar seleksi calon penerjemah Badan Bahasa. Pendaftaran dibuka hingga 24 Februari 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbud RI membuka pendaftaran seleksi calon penerjemah.
Mengutip laman badanbahasa.kemdikbud.go.id, seleksi calon penerjemah tahun 2023 ini dibuka untuk mendukung kegiatan penerjemahan buku dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia.
Selain itu juga untuk mendukung kegiatan penerjemahan buku dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Arab, dan bahasa Korea.
Periode pendaftaran seleksi calon penerjemah dibuka mulai 30 Januari hingga 24 Februari 2023.
Pendaftar dapat mendaftar secara daring dengan mengisi formulir pendaftaran melalui laman ini.
Selengkapnya, berikut ini persyaratan dan cara mendaftar seleksi calon penerjemah Badan Bahasa:
Baca juga: Tanggapi Penampilan Farel Prayoga, Badan Bahasa Usul Tembang Bahasa Daerah Jadi Materi Pembelajaran
Persyaratan Calon Penerjemah
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen identitas yang sah;
2. Memiliki pos-el yang tetap dan aktif;
3. Memiliki kemampuan, pengalaman, dan kesiapan untuk melaksanakan penerjemahan buku dalam jangka waktu yang terbatas;
4. Memiliki kemahiran berbahasa Indonesia yang mumpuni, dibuktikan dengan skor hasil Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif seksi I—III minimal 600;
5. Memiliki kemahiran berbahasa asing sesuai dengan kriteria seleksi, yang dibuktikan dengan sertifikat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sertifikat TOEFL ITP minimal skor 600 atau IELTS minimal 6,5 untuk bahasa Inggris
b. Sertifikat DELF minimal level B2 untuk bahasa Prancis