Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Badan Bahasa Kemendikbud Buka Seleksi Calon Penerjemah, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Berikut persyaratan dan cara daftar seleksi calon penerjemah Badan Bahasa. Pendaftaran dibuka hingga 24 Februari 2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Badan Bahasa Kemendikbud Buka Seleksi Calon Penerjemah, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Instagram @badanbahasakemendikbud
Berikut persyaratan dan cara daftar seleksi calon penerjemah Badan Bahasa. Pendaftaran dibuka hingga 24 Februari 2023. 

d. Sertifikat TOPIK minimal level 4 untuk bahasa Korea

6. Memiliki portofolio di bidang penerjemahan buku;

7. Bersedia membuat dan mematuhi perjanjian dengan Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mengenai proses dan hasil kegiatan penerjemahan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku;

8. Bukan pegawai di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Cara Daftar Seleksi Calon Penerjemah

1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar mengisi daftar riwayat hidup sesuai dengan templat yang ditentukan panitia (unduh melalui tautan https://bit.ly/drhpenerjemah).

Rekomendasi Untuk Anda

b. Pelamar mengisi formulir melalui tautan https://bit.ly/seleksipenerjemah2023.

2. Pelamar menyiapkan pindaian berkas sebagai berikut:

a. Kartu tanda penduduk elektronik;

b. Daftar riwayat hidup dan portofolio pengalaman di bidang penerjemahan buku (diutamakan buku cerita anak);

c. Ijazah pendidikan formal terakhir;

d. Sertifikat UKBI Adaptif atau tangkap layar skor hasil UKBI Adaptif seksi I—III yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;

e. Sertifikat kemahiran berbahasa asing yang masih berlaku;

f. NPWP;

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas