Daftar 33 Lembaga Pengelola Zakat Skala Provinsi yang Dapat Izin Kemenag
Inilah daftar 33 lembaga pengelola zakat skala provinsi yang berizin Kemenag. Simak aturan perizinan pengelolan zakat yang berlaku.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar 33 lembaga pengelola zakat skala Provinsi yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag telah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tingkap provinsi sebanyak 34 Baznas pada Januari 2023.
Selain itu, Kemenag juga telah mencatat sebanyak 33 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin legalitas dari Kemenag.
Dikutip dari laman Kemenag, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menyatakan bahwa lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera mengurus perizinan.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” ungkap Kamarudin.
Pasalnya apabila tidak segera mengurus perizinan maka aktivitas pengelolaan zakat tersebut wajib dihentikan.
Baca juga: Optimalisasikan Penyaluran Zakat, BAZNAS Resmikan Unit Pengumpul Zakat UPZ PT TASPEN Persero
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat,"
"Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” jelas Kamarudin.
Oleh sebab itu, Kemenag merilis daftar lembaga pengelola zakat yang telah berizin guna melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah.
Tak hanya itu, kebijakan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
Lebih lengkapnya, berikut daftar 33 lembaga pengelola zakat skala provinsi yang mendapat izin Kemenag:
Daftar 33 Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi Berizin
1. LAZ Baitul Maal FKAM, Jawa Tengah
2. LAZ Semai Sinergi Umat (Sinergi Foundation), Jawa Barat
3. LAZ Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (DASI) NTB
4. LAZ Dompet Sosial Madani (DSM) Bali
5. LAZ Harapan Dhuafa Banten
6. LAZ Solo Peduli Ummat, Jawa Tengah
7. LAZ Dana Peduli Umat Kalimantan Timur
8. LAZ Yayasan Al-Ihsan Jawa Tengah
9. LAZ Yayasan Nurul Fikri Palangkaraya, Kalimantan Tengah
10. LAZ Gema Indonesia Sejahtera, Jawa Barat
11. LAZ Yayasan Insan Madani Jambi
12. LAZ Yayasan Nurul Falah Surabaya, Jawa Timur
Baca juga: Daftar Lembaga Pengelola Zakat yang Berizin dari Kemenag
13. LAZ As Salaam Jayapura, Papua
14. LAZ Yayasan Al Hilal Rancapanggung, Jawa Barat
15. LAZ Yayasan Persyada Al Haromain, Jawa Timur
16. LAZ Yayasan Sahabat Mustahiq Sejahtera, Jawa Timur
17. LAZ Yayasan Bangun Kecerdasan Bangsa, DKI Jakarta
18. LAZ Yayasan LAZ Sidogiri, Jawa Timur
19. LAZIS UNISIA, DI Yogyakarta
20. LAZ Mukmin Mandiri, Jawa Timur
21. LAZ Perkumpulan Persada Jatim, Jawa Timur
22. LAZ Yayasan Dompet Alquran Indonesia, Jawa Timur
23. LAZ Yayasan Taman Zakat Indonesia, Jawa Timur
24. LAZ Yayasan Kreasi Bangun Semesta, Banten
25. LAZ Yayasan Ikhlas Peduli Umat, Sulawesi Selatan
26. LAZ Yayasan Al Maunah Sunniyah Salafiyah Pasuruan, Jawa Timur
27. LAZ Al Bunyan Bogor, Jawa Barat
28. LAZ Yayasan optimalisasi Sedekah Zakat dan Infaq (OPSEZI), Jambi
29. LAZ Fi Care (Fitrah Insani Care), Jawa Barat
30. LAZ Dompet Amanah Umat Sedati Sidoarjo, Jawa Timur
31. LAZ Ummul Quro' Jombang, Jawa Timur
32. LAZ Yayasan Sahabat Muadz Indonesia, Sulawesi Tenggara
33. LAZ Yayasan Wakaf As'adiyah Wonomulyo, Sulawesi Barat
Baca juga: Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin Kementerian Agama
Aturan Perizinan Pengelolaan Zakat
Seperti diketahui, tata kelola zakat di Indonesia telah diatur dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pada pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.