Dituntut 3 Tahun, Loyalitas dan Berprestasi Jadi Penilaian Jaksa Ringankan Dakwaan Hendra Kurniawan
Hal-hal yang meringankan terdakwa telah bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi, hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menyebutkan loyalitas dan berprestasi di kepolisian jadi penilaian ringankan dakwaan terdakwa Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Adapun hal-hal yang meringankan dakwaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan agenda tuntutan terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023).
"Hal-hal yang meringankan terdakwa telah bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi, hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," kata jaksa.
Kemudian jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan untuk terdakwa Hendra Kurniawan.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun yang seharusnya lebih memahami dan mengetahui bagaimana tindakan seharusnya seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana," kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan terdakwa merupakan seorang Kepala Biro Paminal di Propam Polri yang seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada pada jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata jaksa.
Kemudian jaksa menilai terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.
Adapun dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum juga menilai terdakwa Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di Duren Tiga.
Atas perbuatannya itu jaksa Penuntut Umum menuntut Hendra Kurniawan tiga tahun penjara.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan bahwa Hendra Kurniawan telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun. Yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Dinilai Tak Jujur Akui Perbuatan dalam Kasus Brigadir J
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 junto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primer," sambung jaksa.
Atas perbuatannya itu jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun.
"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra tunjangan sebesar 20 juta subsider tiga bulan kurungan," jelas jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.