Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal yang Meringankan Tuntutan 1 Tahun Penjara Arif Rachman Arifin: Terdakwa Masih Muda

JPU mengungkapkan hal yang meringankan hukuman Arif Rachman Arifin, masih muda dan bisa memperbaiki dirinya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hal yang Meringankan Tuntutan 1 Tahun Penjara Arif Rachman Arifin: Terdakwa Masih Muda
Kloase Tribunnews.com
Arif Rachman Arifin (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan). JPU mengungkapkan hal yang meringankan hukuman Arif Rachman Arifin, masih muda dan bisa memperbaiki dirinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin selama satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

JPU pun mengungkapkan hal yang meringankan hukuman Arif Rachman Arifin.

Menurut JPU, terdakwa Arif Rachman Arifin masih muda dan bisa memperbaiki dirinya.

"Hal meringankan terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

JPU mengungkapkan terdakwa Arif Rachman juga terus terang dan menyesali perbuatannya di persidangan.

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, Terdakwa menyesali perbuatannya," tukas Jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

Berita Rekomendasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Arif Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana. Yakni, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata JPU dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) (Rahmat W. Nugraha).
Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) (Rahmat W. Nugraha). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Tak hanya itu, JPU juga menyatakan bahwa Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.

Dalam kasus ini, Arif Rachman disebut telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas