Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini 6 Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Jalani Sidang Tuntutan

6 terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J hadapi tuntutan dari JPU pada sidang Jumat (27/1/2023).

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Hari ini 6 Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Jalani Sidang Tuntutan
Kolase foto Tribunnews
6 terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J bakal menghadapi tuntutan dari JPU pada sidang Jumat (27/1/2023) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tuntutan pada 6 terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan perkara obstruction of justice digelar Jumat (27/1/2023) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keenam terdakwa yang bakal menghadapi pembacaan tuntutan jaksa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Diketahui selain perkara pembunuhan, Ferdy Sambo juga jadi terdakwa perkara obstruction of justice kasus Brigadir J.

Untuk terdakwa Ferdy Sambo sudah dijatuhi tuntutan terlebih dahulu dalam sidang sebelumnya.

Sebab, berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri itu digabungkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa tanpa adanya alasan pembenar dan pemaaf serta hal yang meringankan hukumannya.

Berita Rekomendasi

Jadwal Sidang perkara obstruction of justice pekan ini:

1. Selasa (24/1/2023) pukul 10.00 WIB.

Sidang atas terdakwa Irfan Widyanto.

Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.

Tempat: Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim: Afrizal Hadi (Ketua), Raden Ari Muliadi (Anggota), dan Muhammad Ramdes (Anggota).

Sidang ditunda, pembacaan tuntutan Irfan Widyanto digelar Jumat (27/1/2023)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas