Kementerian PPPA Buka Hotline SAPA 129, Layanan untuk Lapor Kekerasan Seksual
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga laporan dapat diberikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan banyaknya jumlah kekerasan seksual di Indonesia, terutama dari kalangan perempuan dan anak.
Di sepanjang 2022, ada 11.266 kasus kekerasan seksual yang menyeret 11.538 perempuan sebagai korban.
Kemudian pada tahun yanh sama, ada 16.106 kasus kekerasan seksual yang menyeret 17.641 anak sebagai korban.
Melihat maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi, Kementerian PPPA menyediakan layanan pelaporan.
Menurut Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga laporan dapat diberikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
"Kami ingin mengajak seluruh yang hadir pada hari ini utk turut melaporkan kekerasan, dilihat ataupun dialami ke hotline SAPA 129 yang dapat diakses melalui telepon 129 atau melalui whatsapp di nomor 08111129129," ujar Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang dalam Seminar Nasional Proteksi Diri dari Predator Seksual oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Kamis (26/1/2023).
Ada enam layanan utama yang akan diberikan bagi korban kekerasan seksual yang melapor atau dilaporkan melalui SAPA 129, yaitu: layanan pengaduan, layanan penjangkauan, layanan pengelolaan kasus, layanan akses penampungan sementara, layanan mediasi pendampingan korban, dan layanan sehat jiwa.
Selain SAPA 129, kasus kekerasan seksual juga dapat dilaporkan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Komnas Perempuan menyediakan layanan pelaporan di nomor 021-3903963 atau email pengaduan@komnasperempuan.go.id.
Baca juga: Layanan SAPA 129 Jadi Solusi Pendampingan Bagi Perempuan dan Anak yang Mengalami Kekerasan
Layanan tersebut disediakan gratis untuk melaporkan tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual bagi perempuan.
"Pengaduan ke Komnas Perempuan itu tidak dikenakan biaya," sebagaimana tertulis dalam Instagram resmi @komnasperempuan pada Rabu (14/12/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.