Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patahkan Dakwaan Jaksa, Auditor Sebut Dividen Duta Palma Tak Sampai Rp 2 Triliun Sejak 2004

Dalam sidang tersebut, akuntan publik, Florus Daeli, dan bagian CSR Duta Palma Group, Marshal Gibson, memberikan kesaksiannya.  

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Patahkan Dakwaan Jaksa, Auditor Sebut Dividen Duta Palma Tak Sampai Rp 2 Triliun Sejak 2004
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 September 2022 lalu. Dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, bahwa negara rugi puluhan triliun rupiah akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau terbantahkan oleh keterangan saksi di sidang lanjutan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/1/2023). 

"Karena, di dalam audit ini sudah terbaca yang setiap tahun diaudit dan kelihatan uang masuk dan keluar, penggunaanya, dan laba ruginya," katanya, disela persidangan.

Baca juga: WALHI Sebut Kasus Surya Darmadi Timbulkan Kerugian yang Tak Bisa Dinilai dengan Rupiah

Jadi dengan demikian, kata dia, kalau dikatakan ada keuntungan sampai Rp78 triliun sampai Rp104 triliun, data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Kemudian dengan hadirnya auditor sebagai saksi juga terjawab juga bahwa dari hampir 31.000 hektare ada yang sudah bersertifikat HGU dan ada yang belum.

"Terbukti di persidangan ini yang mendatangkan deviden paling besar adalah yang telah mempunyai sertifikat, yaitu ini yang mendatangkan keuntungan, malahan keuntungan yang dari bersertifikat itu dijelaskan tadi 85 persen dari lima perusahaan itu mendapat dividen adalah yang punya HGU, yang belum punya HGU itu memang belum maksimal ya belum maksimal," katanya.

Juniver menegaskan memang proses yang selama ini bermasalah seperti pengurusan belum mendapatkan sertifikat.

"Ternyata hambatannya di situ, tidak bisa dimaksimalkan karena sertifikat itu, belum diperoleh, tetapi yang sudah diperoleh, terbukti maksimal," katanya.

Dia juga mengakui laba yang diekspose masih di luar pajak. 

BERITA REKOMENDASI

Namun, pajak yang telah dibayarkan oleh lima perusahaan kepada negara hampir Rp750 miliar dan PBB-nya Rp256 miliar.

"Jadi hampir Rp1 triliun sebenarnya yang sudah dibayarkan PPH maupun PBB, di luar dari pada kontribusi lain ke daerah, di luar dari kontribusi lain yang sudah di berikan kepada daerah termasuk pembangunan fasilitas yang diberikan kepada lingkungan dan sekitar sana," tuturnya.

Jadi, lanjutnya, perusahaan-perusahaan tersebut sangat bermanfaat untuk masyarakat maupun pemerintah setempat yaitu dengan memberdayakan warga karena karyawannya itu hampir 21.000 yang bekerja. 

"Bayangkan, kalau kali tiga, satu keluarga kan hampir 78.000 yang harus ditanggulangi oleh perusahaan ini kepada masyarakat setempat," imbuhnya. 

Kemudian soal plasma, Juniver menegaskan yang sudah punya sertifikat dan terbangun 2,950 hektare atau 20 persen.


"Nah itu nanti tinggal manfaatkan ke masyarakat dan dibagi menjadi pemilik dari pada plasma-plasma itu, nah ini sedang berproses, tapi ada masalah itu," imbuhnya. 

Pada perkara dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, JPU Kejagung mendakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi, merugikan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857,36 dolar AS. 

Jaksa menyebut Surya Darmadi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas