Perbuatannya Dianggap Bertentangan Sebagai Perwira Polisi, Jadi Hal Memberatkan Agus Nurpatria
Agus Nurpatria juga dinilai Jaksa bertindak diluar ketentuan peraturan perundang undangan dalam pengungkapan kematian Brigadir J.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Agus Nurpatria telah dituntut tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu sudah termasuk dalam mempertimbangkan tiga poin hal yang memberatkan untuk Agus Nurpatria.
Salah satu poin memberatkan, yakni Jaksa menilai bahwa Agus Nurpatria yang seorang perwira kepolisian dianggap melakukan hal yang bertentangan dan tidak sesuai dengan kewajibannya.
Baca juga: Tuntutan Jaksa: Perintah Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV Ingin Hilangkan Rekaman Kasus Brigadir J
"Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya," kata Jaksa ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Agus Nurpatria juga dinilai Jaksa bertindak diluar ketentuan peraturan perundang undangan dalam pengungkapan kematian Brigadir J.
"Bertindak diluar ketentuan undang-undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucapnya.
Sebelumnya, Terdakwa Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice (OOJ) kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran tindak pidana dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.
Baca juga: Agus Nurpatria Telah Mengabdi di Kepolisian 20 Tahun Lebih, Jadi Hal yang Meringankan Dakwaan
"Menjatuhkan kepada Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ucap Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023).
Eks Kaden A Briopaminal Div Propam Polri itu juga dituntut membayar denda oleh JPU sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan," jelas Jaks Penuntut Umum.
Jaksa menilai bahwa Agus Nurpatria melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan. Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya," pungkasnya.