Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pleidoi Ricky Rizal Disebut Tak Berdasar, Jaksa: Mohon Majelis Hakim Kesampingkan Pembelaan Terdakwa

Dalam repliknya, jaksa menyatakan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kubu Bripka RR tidak berdasarkan hukum.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pleidoi Ricky Rizal Disebut Tak Berdasar, Jaksa: Mohon Majelis Hakim Kesampingkan Pembelaan Terdakwa
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal. Dalam repliknya, jaksa menyatakan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kubu Bripka RR tidak berdasarkan hukum. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) merespons nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR serta tim kuasa hukumnya melalui replik yang dibacakan pada Jumat (27/1/2023).

Dalam repliknya, jaksa menyatakan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kubu Bripka RR tidak berdasarkan hukum.

"Semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Atas hal itu, jaksa meminta agar majelis hakim menyampingkan seluruh nota pleidoi yang disampaikan kubu Bripka RR.

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Bripka RR bersalah dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan menjatuhkan hukuman pidana seadil-adilnya.

"Memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya," kata jaksa.

BERITA REKOMENDASI

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," tukasnya.

Baca juga: Perbandingan Pembelaan Richard Eliezer Vs Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Maruf & Ricky Rizal

Dalam pleidoinya, Bripka RR membantah kalau dirinya menjadi pengintai gerak-gerik almarhum Brigadir J sebelum eksekusi.

"Saya tidak pernah sedikitpun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Bripka RR dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Bahkan kata Bripka RR, saat dirinya tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo dan hendak menuju ke rumah dinas di Komplek Polri, dia sama sekali tidak melihat Brigadir J.

Sebab saat itu, Bripka RR tidak langsung masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo melainkan memarkir mobil terlebih dahulu.

"Saya tidak segera masuk karena harus memutar balik mobil yang akan digunakan Ibu Putri kembali ke Saguling setelah hasil PCR keluar," kata Ricky.

Oleh karenanya, Bripka RR merasa heran atas analisa jaksa yang menyebutnya mengawasi gerak-gerik Brigadir J sebelum dieksekusi.

Sebab, saat itu, dirinya mengaku masih berada di mobil sedangkan Brigadir J sudah masuk ke dalam rumah Duren Tiga.

"Saya tidak mempunyai penglihatan super yang mampu menembus pagar rumah untuk memastikan keberadaan Almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat sementara saya berada di dalam mobil," tukasnya.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas