Polri Ungkap Alasan Pensiunan Polisi Tak Jadi Tersangka dalam Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan hal itu karena AKBP (Purn) Eko berada di jalur benar saat kecelakaan terjadi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkapkan alasan mengapa pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono tak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan hal itu karena AKBP (Purn) Eko berada di jalur yang benar saat kecelakaan itu terjadi.
"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko. Jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan jalannya seusai ukurannya, berada di hak utama jalannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam konferensi pers, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: BEM UI Kecam Penetapan Tersangka Mahasiswa yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri: Sambo Jilid Dua
Atas dasar keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik itu maka AKBP (Purn) Eko tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," ujarnya
Dalam penyelidikan dengan dasar itu justru Hasya yang dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Meski begitu, kata dia, kasus kematian Hasya sendiri saat ini sudah dihentikan karena tersangka meninggal dunia.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucapnya.
Ibu Hasya Kecewa
Sebelumnya diberitakan, Hasya Atallah Saputra tewas diduga ditabrak oleh purnawirawan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Ira yakni ibunda Hasya Atallah Saputra, angkat bicara terkait nasib anaknya yang justru ditetapkan sebagai tersangka.
Ira kecewa dengan keputusan pihak kepolisian.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira kepada wartawan, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).