Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ponstan hingga Super Tetra Palsu Disita, Polisi Pastikan Tak Ada Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut

Polisi memastikan tidak ada obat penyebab gagal ginjal akut dalam pengungkapan kasus peredaran obat palsu, ilegal hingga kadaluarsa.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ponstan hingga Super Tetra Palsu Disita, Polisi Pastikan Tak Ada Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut
Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri), bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Supriyanto (kanan) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran obat palsu hingga kadaluarsa di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan tidak ada obat penyebab gagal ginjal akut dalam pengungkapan kasus peredaran obat palsu, ilegal hingga kadaluarsa.

Diketahui, ada sejumlah obat yang diduga menjadi penyebab adanya penyakit gagal ginjal akut yang ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu.

"Kemudian untuk obat yang lalu (penyebab gagal ginjal akut), sirup itu ya, sirup itu tidak termasuk di sini seperti yang sudah ada pemberitaaan sebelumnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Total, kata Auliansyah, sebanyak 430 ribu obat-obatan palsu hingga kadaluarsa berhasil disita dalam kasus ini.

Dari raturan ribu obat palsu itu, ada di antaranya adalah obat pereda sakit gigi seperti ponstan hingga obat antibiotik super tetra diduga palsu disita.

"Obat ada beberapa jenis diantaranya dari sekian banyak ini ada ponstan, insidal, super tetra, amoxilin dan lain lain sebagainya," ucapnya.

Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan hingga kini belum diketahui apakah ada korban karena mengonsumsi obat-obatan palsu hingga kadaluarsa ini.

Berita Rekomendasi

"Pastinya dari hasil koordinasi kami dengan lembaga lain yang berkompeten terkait dengan bagaimana mengonsumsi obat yang tidak semestinya itu pasti akan berdampak," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan jika pihaknya mengungkap kasus ini dalam rangka melakukan pencegahan meski belum diketahui ada korban atau tidak.

"Pencegahan lebih baik dengan proses pengungkapan ini bisa menghindari korban-korban yang lain. Penyidikan belum selesai, kita buka ruang bagi masyarakat utk melaporkan terkait obat-obatan tersebut silakan ke Ditreskrimsus," tuturnya.

Tangkap Produsen Obat Palsu

Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktek peredaran obat-obatan palsu, ilegal hingga obat kadaluarsa.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam kasus ini pihaknya menangkap 11 orang tersangka mulai dari produsen hingga penjual obat-obatan tersebut.

Adapun 11 tersangka yang ditangkap berinisial saudari RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, dan AZ.

Baca juga: Cara Mengenali Obat Palsu Menurut Ahli Farmasi UGM

"Berawal dari program bapak kapolda dan bapak kapolri terkait dengan jumat curhat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolda dengan sarana komunikasi masyarakat, kami menerima curhat dari masyarakat adanya peredaran obat palsu dan obat ilegal," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Awalnya, Aulia mengatakan pihaknya melakukan pengelidikan dari penjual obat-obatan palsu itu dari pemilik akun online shop berinisial RA, RI, dan CS.

"Kemudian kami melakukan pengembangan kembali dari hasil penindakan awal, yang hasilnya kami temukan ada dua produsen, satu di jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat," ucap Auliansyah.

Mereka membuat obat dengan cara menirukan obat yang asli dengan alat-alat seadanya yang nantinya untuk dijual ke masyarakat.

Selanjutnya, Auliansyah juga menyebut pihaknya melakukan penggerebekan terhadap enam toko di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat pada Kamis (26/1/2023).

Atas perbuatannya, 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas