Sidang Sambo Cs Hari Ini, JPU Bacakan Replik dan 6 Terdakwa Obstruction of Justice Jalani Tuntutan
Sidang lanjutan kasus tewasnya Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali digelar hari ini, Jumat (27/1/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus tewasnya Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali digelar hari ini di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Agenda sidang hari ini, pembacaan replik atau jawaban dari pembelaan terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut, telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada Selasa (24/1/2023).
"Replik untuk terdakwa KM dan RR, iya (termasuk Ferdy Sambo)," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat.
Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, dituntut pidana penjara seumur hidup oleh JPU.
Sementara, Kuat dan Ricky dituntut terlebih dahulu oleh jaksa dengan pidana 8 tahun penjara.
Baca juga: Jaksa Bacakan Replik Terkait Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka RR Hari ini
Kemudian, enam terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan juga akan menjalani sidang lanjutan hari ini.
Keenam terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB, Jumat (27/1/2023).
Keenam terdakwa yang bakal menghadapi pembacaan tuntutan jaksa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Sebelumnya, sidang tuntutan Irfan Widyanto yang sedianya digelar Rabu (25/1/2023) ditunda, sehingga sidang digelar hari ini.

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir terdapat tujuh terdakwa obstruction of justice.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.