Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Sambo Cs Hari Ini, JPU Bacakan Replik dan 6 Terdakwa Obstruction of Justice Jalani Tuntutan

Sidang lanjutan kasus tewasnya Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali digelar hari ini, Jumat (27/1/2023). 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Sidang Sambo Cs Hari Ini, JPU Bacakan Replik dan 6 Terdakwa Obstruction of Justice Jalani Tuntutan
Istimewa
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. Sidang lanjutan kasus tewasnya Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali digelar hari ini, Jumat (27/1/2023).  

Ferdy Sambo sudah dijatuhi tuntutan terlebih dahulu dalam sidang sebelumnya.

Sebab, berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri itu, digabungkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa tanpa adanya alasan yang meringankan hukumannya.

Kubu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto Tak Nyatakan Harapan

Pengacara AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat memberikan keterangan menanggapi kesaksian satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Pengacara AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat memberikan keterangan menanggapi kesaksian satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (Abdi Ryanda Shakti)

Kubu terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto mengaku tak menyatakan harapan apapun. 

Kuasa hukum para terdakwa, Henry Yosodiningrat menyebut, pihaknya hanya akan mendengarkan surat tuntutan dari jaksa.

"Kami hanya akan mendengarkan dan menyimak pembacaan tuntutan jaksa," kata Henry, Kamis (26/1/2023).

Rekomendasi Untuk Anda

Henry memastikan, pihaknya hanya akan menanggapi apapun yang menjadi tuntutan jaksa nantinya dalam nota pembelaan atau pleidoi.

"Setelah itu baru akan kami tanggapi dalam pembelaan kami," tukas Henry.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra/Theresia Felisiani)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas