Temuan KPK: Penetapan Petugas Haji Tak Optimal dan Transparan
Lembaga antirasuah itu meminta Kementerian Agama (Kemenag) membuat regulasi baru serta melakukan seleksi ketat bagi petugas haji di pusat dan daerah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa penetapan petugas haji tidak optimal dan transparan.
Lembaga antirasuah itu meminta Kementerian Agama (Kemenag) membuat regulasi baru serta melakukan seleksi ketat bagi petugas haji di pusat dan daerah.
"Temuan kita bilang penetapan petugas haji tidak optimal dan tidak transparan untuk dua, terutama petugas pembimbing ibadah haji baik yang di Arab Saudi, di kloter, dan tim pembimbing haji daerah," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat gelar jumpa pers bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Menteri Agama Sampaikan Masukan dari KPK soal Rencana Kenaikan Biaya Haji
Pahala menuturkan, seleksi dan regulasi yang jelas ini dilakukan untuk mengurangi kecurangan dalam keberangkatan haji.
Ia menyoroti soal keluarga kepala daerah yang semestinya tidak pergi haji, tetapi bisa berangkat karena minimnya regulasi dan pengawasan.
"Kita bilang ini beban kerjanya dilihat sehingga kita tahu berapa orang ini sebenarnya. Yang daerah juga diseleksi, jangan karena ini daerah maka kepala daerah dan keluarganya ikut," tuturnya.
Pahala memastikan KPK bakal mendorong Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk memilah calon petugas haji sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Baca juga: KPK Undang Menteri Agama dan Kepala BPKH Bahas Kajian Haji
"Sekarang kita minta Dirjen PHU untuk buat regulasi dan ini sudah dibuat karena kita tahu ini dampaknya besar. Kebiasaan yang bertahun-tahun yang atas dinas ini tim pembimbing haji daerah ini sekarang sudah diseleksi berdasarkan kompetensi," imbuhnya.
Diketahui, KPK dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini mengadakan pertemuan guna membahas penyelenggaraan biaya haji pada 2023.