Terdakwa Obstruction of Justice, Irfan Widyanto, Dituntut 1 Tahun Penjara, Pernah Raih Adhi Makayasa
Terdakwa Irfan Widyanto dituntut hukuman satu tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Berdasarkan pada uraian di atas, JPU dengan memperhatikan ketentuan Pasal 182 ayat 1 huruf a, Pasal 22 ayat 4, Pasal 193, dan ketentuan Pasal 222 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, menuntut supaya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa terdakwa Irfan Widyanto terbukti bersalah.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ungkap JPU, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Klaim Tak Lakukan Pelanggaran Pidana, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Minta Dituntut Bebas
Sebagai informasi, bahwa tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo yakni dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.