Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstraction of Justice, Paling Ringan 1 Tahun

Berikut daftar tuntutan 6 terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan di kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstraction of Justice, Paling Ringan 1 Tahun
Istimewa
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. Berikut daftar tuntutan 6 terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan di kasus tewasnya Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Enam terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan telah rampung menjalani sidang tuntutan, Jumat (27/1/2023). 

Keenam terdakwa diantarannya, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin. 

Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

Para terdakwa disebut, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Sementara, Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa perkara ini telah menjalani sidang tuntutan terlebih dahulu. 

Bersamaan dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. 

Berikut daftar tuntutan 6 terdakwa obstraction of justice

Berita Rekomendasi

1. Hendra Kurniawan 

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan terhadap Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Hendra juga dituntut denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra tunjangan sebesar 20 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur jaksa.

Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

2. Agus Nurpatria

Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023)
Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1/2023) (Rahmat W. Nugraha)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas