Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstraction of Justice, Paling Ringan 1 Tahun
Berikut daftar tuntutan 6 terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan di kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Enam terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan telah rampung menjalani sidang tuntutan, Jumat (27/1/2023).
Keenam terdakwa diantarannya, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Para terdakwa disebut, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Sementara, Ferdy Sambo yang juga merupakan terdakwa perkara ini telah menjalani sidang tuntutan terlebih dahulu.
Bersamaan dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Berikut daftar tuntutan 6 terdakwa obstraction of justice:
1. Hendra Kurniawan
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Hendra juga dituntut denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra tunjangan sebesar 20 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur jaksa.
Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
2. Agus Nurpatria
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.