Deretan Kecaman Berbagai Pihak soal Mahasiswa UI yang Tewas akibat Kecelakaan Dijadikan Tersangka
Buntut penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI yang tewas akibat diduga ditabrak oleh pensiunan polisi menuai kecaman berbagai pihak.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Saputra yang menjadi korban kecelakaan hingga tewas akibat diduga ditabrak oleh mobil milik pensiunan polisi, AKBP Eko Setio Budi Wahono menuai deretan kecaman.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya justru berdalih bahwa kecelakaan yang dialami Hasya hingga mengakibatkan meninggal dunia lantaran kelalaian dirinya saat mengendarai motornya.
“Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman pada Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Latif pun mengungkapkan akibat tersangka meninggal dunia, maka kasus ini pun dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
Menanggapi hal tersebut, banyak pihak mengecam atas putusan dari Polda Metro Jaya tersebut.
Contohnya, seperti dari BEM UI yang menganggap putusan kasus ini layaknya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Pengamat Sebut Penyidik yang Tangani Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Harus Diperiksa Propam
Kemudian, Komisi Kepolisian Nasional juga mengungkapkan akan melayangkan surat klarifikasi terkait langkah Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.
Lalu, Indonesia Police Watch (IPW) pun mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap Hasya lantaran dianggap telah menjadi korban ganda dalam kasus ini.
BEM UI Anggap Kasus Ini Layaknya Kasus Sambo Jilid Dua
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menganggap penetapan tersangka terhadap Hasya layaknya fenomena kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Melki mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap korban adalah bentuk pemutarbalikan fakta serta proses hukum dianggapnya sebagai tameng kejahatan.
“Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk almarhum Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami fenomena ini seperti (kasus) Sambo jilid dua.”
“Kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan,” katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (27/1/2023).
Melki menegaskan, pihaknya tidak menginginkan pemberhentian proses penyelidikan kasus tersebut.
Baca juga: Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Akibat Kecelakaan, Pengamat: Bisa Karena Relasi Kuasa