Deretan Kecaman Berbagai Pihak soal Mahasiswa UI yang Tewas akibat Kecelakaan Dijadikan Tersangka
Buntut penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI yang tewas akibat diduga ditabrak oleh pensiunan polisi menuai kecaman berbagai pihak.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
![Deretan Kecaman Berbagai Pihak soal Mahasiswa UI yang Tewas akibat Kecelakaan Dijadikan Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahasiswa-ui-tewas-kecelakaan.jpg)
Selain itu, lanjutnya, dia tidak menginginkan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian tanpa didasari pertimbangan yang benar dan hanya demi membebaskan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
“Kami tidak mau lagi ada kejadian-kejadian hanya karena terduga pelaku adalah pensiunan polisi ataupun aparat kepolisian, proses hukum yang adil jadi dinomorduakan.”
“Jangan sampai SP3 itu keluar karena bertujuan membebaskan terduga pelaku dari pertanggunjawaban,” ujarnya.
Melki pun menegaskan BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi Hasya dan keluarganya.
Kompolnas akan Layangkan Surat Klarifikasi, Ingin Ketahui Prosedur Penyelidikan
![Komisioner Kompolnas Poengky Indarti](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komisioner-kompolnas-poengky-indarti-67.jpg)
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengungkapkan pihaknya akan melayangkan surat klarifikasi kepada Polda Metro Jaya buntut kasus ini.
Poengky menjelaskan, surat tersebut dikirimkan untuk mengetahui apakah penyelidikan hingga penyidikan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur.
“Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Kami ingin mendapatkan paparan yang detail tentang proses lidik sidik, apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti, serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (27/1/2023).
Poengky menganggap penanganan kasus ini sangat lama lantaran membutuhkan waktu hampir tiga bulan dan harus berakhir penghentian kasus karena tersangka, yaitu Hasya telah meninggal dunia.
“Kami melihat proses penanganan kasus lama, mulai terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal pada 6 Oktober 2022, gelar perkara 28 November 2022, hingga dihentikannya kasus ini yang disampaikan kepada publik 27 Januari 2023," ucapnya.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Imbas Kecelakaan Jadi Tersangka, Kompolnas Usul Pasang Black Box di Kendaraan
Hal ini, lanjutnya, justru menimbulkan tanda tanya kepada keluarga korban dan publik, sehingga memunculkan dugaan adanya keberpihakan terhadap Eko.
Tidak hanya ingin mengetahui paparan penanganan kasus, Poengky juga mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi terkait pembiaran oleh Eko usai menabrak Hasya yang sempat disampaikan oleh orang tua korban.
“Lebih lanjut, kami juga akan mengklarifikasi apakah keluarga korban benar melaporkan AKBP Purn. ESBW atas dugaan pembiaran? Mengingat ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP Purn. ESBW membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS, serta pernyataan keluarga yang akan melaporkan,” tuturnya.
Poengky menegaskan, akan segera melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya melalui surat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.