Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Penjualan Rokok Batangan akan Merugikan Pedagang Kecil, Komunitas Pedagang Surati Jokowi

Para pedagang yang tergabung Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) menilai larangan penjualan rokok batangan akan merugikan pedagang kecil.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Larangan Penjualan Rokok Batangan akan Merugikan Pedagang Kecil, Komunitas Pedagang Surati Jokowi
Pixabay
Pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran atau rokok batangan di warung-warung dalam waktu dekat. Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo. Para pedagang yang tergabung Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) menilai larangan penjualan rokok batangan akan merugikan pedagang kecil. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pedagang yang tergabung Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) meminta pemerintah membatalkan rencana larangan penjualan rokok batangan atau ketengan.

Sebab larangan penjualan rokok batangan dinilai akan merugikan pedagang kecil.

Desakan yang disuarakan KERIS bersama 27 komunitas yang tergabung dalam 'Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil', menurut Ketua KERIS dr Ali Mahsum, bukan sebagai bentuk kontra terhadap larangan merokok pada anak.

"Kami mendesak kepada Presiden RI Bapak Ir H Joko Widodo untuk membatalkan rencana Pemerintah RI merevisi aturan rokok yang melarang penjualan rokok batangan," ujar Ketua KERIS, dr Ali Mahsum melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: Jual Rokok Batangan Masuk Revisi PP 109/2012 Dinilai Bikin Sulit Usaha Pertembakauan

Rencana larangan penjualan rokok secara eceran atau ketengan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Ali menilai pemerintah seharusnya memberikan penguatan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para pelaku ekonomi rakyat (UMKM).

Berita Rekomendasi

"Kami sepakat akan menyampaikan surat resmi ke presiden untuk ambil keputusan secara arif dan bijaksana membatalkan larangan jual rokok eceran dan batangan. Kami tidak ingin jutaan rakyat kehilangan pendapatan," kata Ali.

"Usulan larangan ini dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa," tambah Ali.

Larangan penjualan rokok batangan, menurut Ali, akan sangat memberatkan pedagang kecil, mulai dari pedagang kaki lima, pedagang pasar, asongan, kopi keliling, hingga warung kelontong.

Dia mengajak peran serta dari seluruh pihak untuk turut mendukung gerakan ini.

"Kami setuju dan sepakat bahwa rokok memang bukan untuk anak-anak. Tapi, menjadi tidak adil ketika seluruh beban untuk menurunkan prevalensi perokok anak hanya menjadi tanggung jawab pedagang," kata Ali.

Baca juga: Alasan Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran, Ini Kata Jokowi

Larangan Penjualan Rokok Eceran

Seperti diketahui, pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran atau rokok batangan di warung-warung dalam waktu dekat, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Salinan keppres tersebut dapat dilihat di situs resmi Sekretariat Kabinet dan aturan tersebut akan dijalankan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Keppres tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.

Selain larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.

Selain larangan membeli rokok batangan dan rokok elektronik, pemerintah juga akan meniadakan iklan promosi media luar ruang yang berkaitan dengan produk tembakau baik elektronik maupun konvensional.

Perokok Aktif Menolak

Terkait wacana pelarangan penjualan rokok eceran ini, kalangan perokok aktif menyatakan tak setuju.

Toni (42) seorang warga Ciputat, Tangerang Selatan, menyatakan tak setuju adanya peraturan tersebut.

Menurutnya, larangan pembelian rokok batangan akan semakin menguras pengeluaran harian.

Padahal, sehari-hari dirinya hanya pekerja informal atau buruh harian yang penghasilannya tak menentu.

Rata-rata pendapatan Toni berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per hari dan dirinya adalah perokok aktif.

"Saya ini perokok aktif, nanti kalau enggak boleh beli ketengan berarti saya harus beli sebungkus (harganya pasti jadi mahal, pengeluaran jadi bertambah). Padahal gaji saya cuma harian, kecil," ucapnya, Selasa (27/12/2022).

"Aturan (larangan pembelian rokok batangan) enggak usah ada dulu lah kalau sekarang ini," sambungnya.

Keluhan yang sama juga diungkappan oleh salah seorang perokok aktif, Edho (29).

Menurutnya larangan pembelian rokok batangan bakal menyiksa para perokok aktif yang kondisi keuangannya kurang mumpuni.

Apalagi Pemerintah juga sudah menaikkan tarif cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas