Perjalanan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi dari Tersangka KPK Hingga Terlibat Perampokan Usai Bebas
Terungkap asal usul eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar terlibat perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar.
Penulis: Adi Suhendi
Ia menjadi Koordinator sekaligus pemodal aksi perampokan tersebut.
Peran Mujiadi, mulai dari menginisiasi objek-objek tempat yang menjadi target perampokan.
Kemudian, menyiapkan metode merampok yang efektif hingga menyediakan peralatan-peralatan sarana untuk memperlancar aksi perampokan. Termasuk, membeli mobil Toyota Kijang Innova sebagai sarana aksi kejahatan itu.
Kemudian Asmuri saat aksi perampokan berperan mengikat tangan dan kaki salah satu petugas Satpol PP yang berjaga di pos menggunakan tali dan borgol.
Serta menutup mata dan mulut petugas itu, menggunakan lakban warna hitam sambil melakukan pengancaman.
Tersangka perampokan lainnya, Ali Jayadi berperan mengikat tangan dan kaki satu petugas Satpol PP yang sedang berjaga di pos menggunakan tali dan borgol serta menutup mata dan mulut penjaga rumah dinas Wali Kota Blitar itu menggunakan lakban warna hitam.
Mujiadi, Asmuri, dan Ali Jayadi ditangkap aparat kepolisian di lokasi berbeda.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Diintai 22 Hari hingga Tak Melawan
Mujiadi dibekuk di sebuah rumah kontrakan kawasan Kota Bandung pada Jumat (6/1/2023).
Selanjutnya polisi menangkap Ali Jayadi pada Sabtu (7/1/2023) di sebuah SPBU kawasan Jombang.
Setelah menangkap Ali Jayadi, polisi menangkap Asmuri pada Minggu (8/1/2023) di Kota Medan.
Selanjutnya, polisi menangkap Samanhudi di kawasan Blitar ketika sedang bermain futsal bersama teman-temannya, Jumat (27/1/2023).
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan Samanhudi merupakan penyuplai informasi terhadap lima pelaku perampokan.
"Ia dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Disinggung mengenai jumlah uang hasil rampokan yang diterima Samanhudi, Totok menerangkan tersangka Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut sama sekali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.