Perjalanan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi dari Tersangka KPK Hingga Terlibat Perampokan Usai Bebas
Terungkap asal usul eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar terlibat perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar.
Penulis: Adi Suhendi
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," katanya.
Saat digelandang ke Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023), Samanhudi pun membantah soal dugaan balas dendam di balik perampokan tersebut.
"Opo. Saya gak tahu. Saya gak tahu. Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam)," ujar Samanhudi, saat digelandang langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar.
Dalam kasus ini masih ada dua tersangka yang masih buron yakni
Okky Suryadi dan Medy Afriyanto.
Dalam kasus ini para eksekutor perampokan disangkakan Pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Sementara Samanhudi dijerat dengan Pasal 365 Juncto pasal 56 KUHP. (tribunnews.com/ surya.co. id/ Luhur Pambudi)