Perjalanan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi dari Tersangka KPK Hingga Terlibat Perampokan Usai Bebas
Terungkap asal usul eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar terlibat perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap asal usul eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar terlibat perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar.
Samanhudi ditahui pernah menjabat sebagai Wali Kota Blitar selama dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2018.
Namun, saat memimpin roda pemerintah Kota Blitar, eks politikus PDIP tersebut tersandung kasus korupsi di periode kedua masa jabatannya sebagai Wali Kota.
Keterlibatan Samanhudi dalam kasus korupsi berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Blitar, Jawa Timur, pada 6 Juni 2018.
Dari OTT KPK tersebut, Samanhudi pun terseret kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3.
Baca juga: Ditanya soal Motif Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar Pilih Bungkam
Berselang dua hari kemudian, Samanhudi pun menyerahkan diri ke KPK pada 8 Juni 2018 pada pukul 18.30 WIB.
Pada hari itu juga Samanhudi pun dilakukan penahanan oleh KPK.
Setelah menjalani proses hukum, akhirnya Samanhudi diputus bersalah Pengadilan Tipikor Surabaya pada 24 Januari 2019 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Baca juga: Samanhudi Otak Pelaku Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Resmi Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam
Setelah ada keputusan tetap, Samanhudi pun menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Sidoarjo.
Kemudian penahannya dipindah ke Las Kelas II B Blitar.
Lantas Samanhudi Anwar kembali dipindahkan penahanannya ke Lapas Sragen, Jawa Tengah pada 26 Agustus 2020.
Di Lapas Sragen ini, Samanhudi bertemu pelaku perampokan Mujiadi dan Asmuri.
Mujiadi dan Asmuri diketahui lebih dahulu mendekam di Lapas Sragen dibanding Samanhudi.
Keduanya mendekam di Lapas Sragen sejak 2019 guna menjalani hukuman 2 tahun.
Pertemuan ketiganya di Lapas Sragen tersebut menjadi awal munculnya ide dan perencanaan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Apa Motif Samanhudi Diduga Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar?
Samanhudi yang pernah menjadi Wali Kota Blitar tentutanya memahami kodisi pasti rumah dinas Wali Kota.
Pengetahuannya tersebut pun menjadi informasi penting bagi Mujiadi dan Asmuri untuk melakukan aksi perampokan.
Setalah hampir satu tahun mendekam bersama di Lapas Sragen, Samanhudi, Mujiadi, dan Asmuri pun berpisah.
Mujiadi dan Asmuri bebas dari Lapas Sragen pada 2021.
Setahun kemudian, tepatnya pada 10 Oktober 2022, Samanhudi pun bebas dari Lapas Sragen.
Setelah bebas, Samanhudi sempat melontarkan kata balas dendam.
"Saya akan terjun ke politik (lagi), karena saya dizalimi politik. Saya akan balas dendam," kata Samanhudi Anwar saat itu.
Belakangan arti kata balas dendam itu banyak yang menafsirkan jika Samanhudi memendam dendam kepada Wali Kota Blitar saat ini yang juga mantan Wakilnya, Santoso.
Aksi Perampokan dan Bantahan Samanhudi
Hingga akhir perampokan pun dilancarkan Mujiadi dan Asmuri bersama tiga kawananya Ali Jayadi, Okky Suryadi, dan Medy Afriyanto
Mereka beraksi pada 12 Desember 2022 malam.
Dalam aksinya mereka menggasak uang tunai ratusan juta, perhiasan, dan barang berhaga lainnya.
Mujiadi menjadi otak di balik permapokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Ia menjadi Koordinator sekaligus pemodal aksi perampokan tersebut.
Peran Mujiadi, mulai dari menginisiasi objek-objek tempat yang menjadi target perampokan.
Kemudian, menyiapkan metode merampok yang efektif hingga menyediakan peralatan-peralatan sarana untuk memperlancar aksi perampokan. Termasuk, membeli mobil Toyota Kijang Innova sebagai sarana aksi kejahatan itu.
Kemudian Asmuri saat aksi perampokan berperan mengikat tangan dan kaki salah satu petugas Satpol PP yang berjaga di pos menggunakan tali dan borgol.
Serta menutup mata dan mulut petugas itu, menggunakan lakban warna hitam sambil melakukan pengancaman.
Tersangka perampokan lainnya, Ali Jayadi berperan mengikat tangan dan kaki satu petugas Satpol PP yang sedang berjaga di pos menggunakan tali dan borgol serta menutup mata dan mulut penjaga rumah dinas Wali Kota Blitar itu menggunakan lakban warna hitam.
Mujiadi, Asmuri, dan Ali Jayadi ditangkap aparat kepolisian di lokasi berbeda.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Diintai 22 Hari hingga Tak Melawan
Mujiadi dibekuk di sebuah rumah kontrakan kawasan Kota Bandung pada Jumat (6/1/2023).
Selanjutnya polisi menangkap Ali Jayadi pada Sabtu (7/1/2023) di sebuah SPBU kawasan Jombang.
Setelah menangkap Ali Jayadi, polisi menangkap Asmuri pada Minggu (8/1/2023) di Kota Medan.
Selanjutnya, polisi menangkap Samanhudi di kawasan Blitar ketika sedang bermain futsal bersama teman-temannya, Jumat (27/1/2023).
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan Samanhudi merupakan penyuplai informasi terhadap lima pelaku perampokan.
"Ia dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Disinggung mengenai jumlah uang hasil rampokan yang diterima Samanhudi, Totok menerangkan tersangka Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut sama sekali.
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," katanya.
Saat digelandang ke Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023), Samanhudi pun membantah soal dugaan balas dendam di balik perampokan tersebut.
"Opo. Saya gak tahu. Saya gak tahu. Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam)," ujar Samanhudi, saat digelandang langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar.
Dalam kasus ini masih ada dua tersangka yang masih buron yakni
Okky Suryadi dan Medy Afriyanto.
Dalam kasus ini para eksekutor perampokan disangkakan Pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Sementara Samanhudi dijerat dengan Pasal 365 Juncto pasal 56 KUHP. (tribunnews.com/ surya.co. id/ Luhur Pambudi)