Tangisan Warnai Pledoi Ferdy Sambo Cs, Psikolog: Wajar, Mereka Pakai Emosi Sedih untuk Cari Simpati
Psikolog Klinis Liza Marielly Djaprie mengatakan bahwa saat membahas mengenai tangisan, erat kaitannya dengan emosi, ini jika dilihat dari sisi psikol
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang berlangsung sejak awal hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada awal pekan ini turut diwarnai tangisan para terdakwa.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Lalu bagaimana tanggapan Psikolog?
Psikolog Klinis Liza Marielly Djaprie mengatakan bahwa saat membahas mengenai tangisan, erat kaitannya dengan emosi, ini jika dilihat dari sisi psikologi.
Sedangkan emosi memiliki ragam yang sangat banyak, dua diantaranya yang paling sering digunakan adalah emosi marah dan sedih.
"Kalau bicara dari sudut pandang psikologi, jadi emosi itu ragamnya banyak sekali, tapi dua emosi yang paling aman dan paling sering kita perlihatkan itu adalah marah dan sedih," kata Liza, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (27/1/2023).
Saat emosi marah ditunjukkan seseorang, maka ia tampak menunjukkan kekuatan atau power yang dimilikinya untuk mempengaruhi seseorang.
Sementara itu, ketika emosi sedih yang ditunjukkan seseorang, maka biasanya berupaya untuk meminta simpati dari orang yang melihatnya.
"Kenapa? karena kalau marah itu terkesan memberikan power buat kita, kalau sedih itu terkesan memberikan simpati buat kita," jelas Liza.
Liza pun menilai wajar jika dalam momentum pembacaan pledoi itu, para terdakwa menunjukkan kesedihan mereka dengan berbagai cara yang ekspresif.
Baca juga: Tangan Bergetar, Luapkan Sedih, Marah hingga Kecewa, Begini Ekspresi Richard Eliezer Baca Pembelaan
"Jadi memang wajar saja dalam kondisi seperti saat ini, mereka menggunakan sedih tersebut," tegas Liza.
Perlu diketahui, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar pada 17 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.