Wamendes: Kepala Desa Itu Harus Punya Mimpi, Jangan Kelamaan Menjabat
Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi berharap para kepala desa diberi mimpi dalam hal karier.
Penulis: Reza Deni
Editor: Daryono
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi berharap para kepala desa diberi mimpi dalam hal karier.
"Jadi kepala desa itu bukan ajang terakhir. Kepala desa itu harus bermimpi, dia menjadi wakil bupati, bupati, jadi gubernur, wakil gubernur, atau DPRD," ujar Budi seudai menghadiri Mata Lokal Award di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Dia mengatakan bahwa kepala desa jangan terlalu lama menjabat dan hanya menduduki posisi itu saja.
"Kalau kelamaan bagaimana mau berkembang. Kepala desa itu atau pemerintahan desa itu harus jadi jabatan yang menjadi kawah candradimuka untuk lahirnya kepemimpinan-kepemimpinan nasional baru," kata Ketum Projo tersebut.
Baca juga: Gus Halim: Usulan 9 Tahun Jabatan Kepala Desa Adalah Jalan Tengah
Budi bukannya tak setuju soal isu masa jabatan kepala desa.
"Kalau kelamaan nanti kepala desa jadi ajang lapisan terakhir. Jangan dong. Harus dikasih kesempatan, 74.991 desa ini muncul pemimpin-pemimpin baru," tandas Budi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menanggapi soal wacana periodisasi jabatan kepala desa (kades) yang kini 6 tahun menjadi 9 tahun.
Menurut Jokowi, aspirasi tersebut sebaiknya disampaikan ke DPR RI
"Tetapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," kata Jokowi di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Saat ditanya soal pendapat secara pribadi, Jokowi kembali mengatakan bahwa di UU sudah diatur
"Kan UU-nya masih 6 tahun 3 periode," kata Jokowi.
Baca juga: ICW Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa akan Menyuburkan Oligarki dan Politisasi Desa
Sebelumnya diberitakan, ribuan Kepala Desa menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mereka menuntut agar masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.(*)