Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Penipuan PT ARI, Rionald Soerjanto Divonis 4 Tahun Penjara

Rionald divonis penjara selama 4 tahun. Rionald dinilai terbukti melanggar Pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Penipuan PT ARI, Rionald Soerjanto Divonis 4 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Igman
Rionald Anggara Soerjanto atau Rio mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (2/6/2022). Rionald divonis penjara selama 4 tahun. Rionald dinilai terbukti melanggar Pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terhadap Rionald Anggara Soerjanto dalam statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).

Sidang digelar dalam agenda putusan atau vonis itu digelar pada Kamis (26/1/2023).

Dalam sidang putusan, Rionald divonis penjara selama 4 tahun.

Dalam kasus ini, Rionald dinilai terbukti melanggar Pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 dengan menanggung biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Baca juga: Bareskrim Kembali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penipuan Rionald Soerjanto, Berikut Identitasnya

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4,5 tahun pidana penjara.

"Sudah ada putusannya, penjara 4 tahun," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, minggu (29/1/2023).

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, Kuasa Hukum Rionald, Ragahdo Yosodiningrat menyampaikan pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu terhadap kliennya atas vonis tersebut.

"Nanti kita diskusi dulu, nanti kalau misalnya sudah, minggu depan kita ke sini lagi (pengadilan). Kita mau diskusi dulu sama Rio," ujar Ragahdo.

Selain Rionald, sejatinya ada lima orang lainnya menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut membantu terdakwa Rionald Anggara Soerjanto (RAS) dalam menjalankan aksi kejahatannya itu.

Kelima orang tersebut yakni Alim Sutamto (AS), Fredy Widjaja (FW), Franciscus Januar Halim (FJ), Michael Cheung (MC) dan Tedjo Soeprajogi Liman (TS).

Selain itu, dalam kasus ini penyidik Polri sudah melakukan pemblokiran rekening terhadap milik para tersangka tersebut.

Baca juga: Bareskrim Sebut Rionald Soerjanto Mangkir saat Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Kasus Penipuan

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) resmi menangkap dan menahan Rionald Anggara Soerjanto (RAS).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas