Kasus Penipuan PT ARI, Rionald Soerjanto Divonis 4 Tahun Penjara
Rionald divonis penjara selama 4 tahun. Rionald dinilai terbukti melanggar Pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) resmi menangkap dan menahan Rionald Anggara Soerjanto (RAS).
Dia ditangkap seusai ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (29/8/2022) lalu.
Penahanan ini dibenarkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Dia ditahan terkait kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia.
"Iya betul (Rionald ditangkap)," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Whisnu menyebutkan pihaknya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Iya, 20 hari (ditahan di Rutan Bareskrim)," ujar Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT Asli Rancangan Indonesia.
Diketahui, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (1/8/2022) lalu.
"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Dijelaskan Whisnu, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap Rionald Soerjanto sebagai tersangka atas perkara kasus tersebut pada Kamis (11/8/2022).
"Hari Kamis, panggilannya jam 10," ujar Whisnu.
Latar Belakang Masalah
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga terjadi sejak tahun 2018 hingga 2021 lalu di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia.
Menurutnya, kerugian yang dialami mencapai Rp 37,4 miliar.