Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo Selama 30 Hari

PN Jakarta Selatan akan memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo selama 30 hari.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo Selama 30 Hari
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang disidang sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). PN Jakarta Selatan akan memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo selama 30 hari. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  selama 30 hari.

Permohonan perpanjangan masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri itu diajukan lantaran mana penahanan Ferdy Sambo akan berakhir pada Senin (6/2/2023) mendatang.

Baca juga: Pekan Depan Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Agenda Pembacaan Duplik 

Sementara proses persidangan masih terus berjalan.

"(Perpanjangan) 30 hari terhitung sejak tanggal 7 Februari," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Sabtu (29/1/2023).

Permohonan perpanjangan masa penahanan pun telah dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Majelis Hakim tingkat pertama ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan," ujar Djuyamto.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2022 di Mako Brimob.

Kemudian pada Oktober 2022, Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

Pada awal Januari lalu, masa penahanan terhadap Ferdy Sambo sempat diperpanjang selama 30 hari.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdi Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Paling Tinggi Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs

Sementara itu pekan depan, terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari masing-masing tim kuasa hukum atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang replik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas