Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo Selama 30 Hari

PN Jakarta Selatan akan memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo selama 30 hari.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo Selama 30 Hari
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang disidang sebelum menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). PN Jakarta Selatan akan memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo selama 30 hari. Tribunnews/Jeprima 

JPU bakal menanggapi nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum Bharada E dan Putri Candrawathi.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, jaksa menuntut 12 tahun penjara kepada Bharada E.

Lalu terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Pada perkara lainnya, yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan, enam terdakwa akan menjalani sidang pleidoi pada pekan depan.

Sebelumnya, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman tiga tahun penjara.

Terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara. Sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara.

Baca juga: Mantan Guru Tak Percaya Ferdy Sambo Otak Pembunuhan, Kalau Ketemu Pepi Masih Cium Tangan Saya

Berita Rekomendasi

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. (Istimewa)

Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo Cs pekan depan:

1. Senin (30/1/2023)

- Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi dengan agenda replik.

2. Selasa (31/1/2023)

- Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dengan agenda duplik.

3. Jumat (3/2/2023)

- Sidang perkara onstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas