Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Kasus Hasya Athallah, ISESS Minta Wasidik hingga Propam Polri Turun Tangan

ISESS minta Wasidik hingga Propam Polri turun tangan langsung menangani kasus mahasiswa UI, Hasya Atallah yang menjadi korban kecelakaan hingga tewas.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Polemik Kasus Hasya Athallah, ISESS Minta Wasidik hingga Propam Polri Turun Tangan
ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). ISESS minta Wasidik hingga Propam Polri turun tangan langsung menangani kasus mahasiswa UI, Hasya Atallah yang menjadi korban kecelakaan hingga tewas. 

Lantaran perbedaan hasil visum yang ia terima tersebut, Sugeng mendesak agar hasil visum et repertum Hasya dibuka ke publik supaya kasus ini bisa terungkap.

“Karena itu penting diberikan akses terbuka atas hasil pemeriksaan korban,” tuturnya.

Baca juga: Pengakuan Ibu Mahasiswa UI Diminta Damai, Pengamat: Kapolri Harus Turun Tangan Tertibkan Aparatusnya

Sugeng juga mengatakan bahwa pernyataan keluarga Hasya yang mengaku tidak mengetahui hasil visum hingga sekarang hanyalah bentuk kekecewaan terhadap kinerja kepolisian.

“Karena itu spekulasi yang dilatarbelakangi kekecewaan keluarga korban akibat tertutupnya polisi akan menambah daftar ketidakpercayaan publik,” jelasnya.

Minta Pihak Polisi Lakukan Pemeriksaan Kasus Sesuai SOP

Kuasa Hukum Keluarga mendiang Hasya Atallah, Gita Paulina, meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kasus kliennya sesuai prosedur. IPW menerima hasil visum et repertum Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang menjadi korban kecelakaan hingga tewas berbeda.
Kuasa Hukum Keluarga mendiang Hasya Atallah, Gita Paulina, meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kasus kliennya sesuai prosedur.IPW menerima hasil visum et repertum Hasya Attalah yang menjadi korban kecelakaan hingga tewas berbeda, minta Wasidik dan Propam Polri turun tangan. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kasus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP (standar operasional prosedur) yang ada," kata Gita, Jumat (27/1/2023).

Berita Rekomendasi

"Ya harus diperiksa. Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku," imbuhnya.

Kemudian, Gita menanyakan terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas kasus Hasya.

"Makanya saya tanya ini lanjutannya, apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas?" tanya Gita.

"Ada tindakan dimana Hasya sekarat, tidak ditolong," sambungnya.

Baca juga: Deretan Kecaman Berbagai Pihak soal Mahasiswa UI yang Tewas akibat Kecelakaan Dijadikan Tersangka

Sebagai informasi, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan pada 6 Oktober 2022.

Penetapan korban Hasya sebagai tersangka, kata Latif karena Hasya dianggap lalai.

"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latief, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (27/1/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas