Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penetapan Hasya Atallah sebagai Tersangka, Pengamat: Orang Meninggal Bebas dari Tuntutan Hukum

Pengamat menilai bahwa penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal berlawanan dari kacamata hukum, orang meninggal bebas tuntutan hukum.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Penetapan Hasya Atallah sebagai Tersangka, Pengamat: Orang Meninggal Bebas dari Tuntutan Hukum
Kolase Tribunnews
Bambang Rukminto (Kiri) dan Hasya Atallah (Kanan). Pengamat menilai bahwa penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal berlawanan dari kaca mata hukum, orang meninggal bebas tuntutan hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban kecelakaan hingga tewas, Muhammad Hasya Attalah Syaputra (17).

Diketahui sebelumnya, Hasya Atallah tewas diduga ditabrak purnawirawan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.

Bambang Rukminto menilai penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal berlawanan dari kacamata hukum.

Lantaran, jika dilihat dari segi hukum, orang yang sudah meninggal bebas dari segala tuntutan hukum.

"Tidak memiliki empati pada korban. Dan secara hukum, orang yang meninggal tentu sudah bebas dari tuntutan hukum."

"Menjadi semakin ironis lagi bahwa yang ditersangkakan kepolisian adalah korban yang sudah meninggal," jelasnya, Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: Profil Purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono, Pengemudi Pajero Tabrak Mahasiswa UI

Selain itu, Bambang juga menyampaikan pemeriksaan kasus Hasya tersebut harus dilakukan oleh Wasidik hingga Propam Polri karena ada kejanggalan pada proses hukum yang menjadi pertanyaan publik.

Berita Rekomendasi

"Hal itu tentu memicu kejanggalan pada proses hukum yang dilakukan penegak hukum dalam hal ini kepolisian, yang memunculkan pertanyaan publik," ungkapnya.

"Tetapi, kasus seperti ini lagi-lagi bukan yang pertama, dan hal seperti itu jamak dilakukan polisi," sambungnya.

Penetapan Tersangka Didasari Relasi Kuasa

Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Pengamat menilai bahwa penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal berlawanan dari kaca mata hukum, orang meninggal bebas tuntutan hukum.
Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Pengamat menilai bahwa penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal berlawanan dari kaca mata hukum, orang meninggal bebas tuntutan hukum. (IST)

Bambang menyampaikan penetapan status korban Hasya sebagai tersangka didasari relasi kuasa yang ada.

Jabatan kepolisian yang pernah disandang AKBP (Purn) Eko, kata Bambang, bisa menjadi dasar untuk menutupi pelanggaran hukum.

"Kalau dalam kasus ini tentu bukan cuan, tetapi relasi kuasa, relasi senior-junior atau penyimpangan korsa. Saling menutupi pelanggaran hukum antar personel itu masih terus terjadi," kata Bambang.

"Modusnya tentu jual beli pasal, mengubah korban jadi tersangka, terduga menjadi korban, dengan menghilangkan barang bukti, mengintimidasi saksi, dan alasan TKP sudah rusak," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Mobil Purnawirawan Polri Hingga Jadi Tersangka, Ibunda Kecewa

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas