Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penetapan Hasya Atallah sebagai Tersangka, Pengamat: Orang Meninggal Bebas dari Tuntutan Hukum

Pengamat menilai bahwa penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal berlawanan dari kacamata hukum, orang meninggal bebas tuntutan hukum.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Penetapan Hasya Atallah sebagai Tersangka, Pengamat: Orang Meninggal Bebas dari Tuntutan Hukum
Kolase Tribunnews
Bambang Rukminto (Kiri) dan Hasya Atallah (Kanan). Pengamat menilai bahwa penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal berlawanan dari kaca mata hukum, orang meninggal bebas tuntutan hukum. 

Oleh karena itu, Bambang menyarankan kepada keluarga Hasya untuk kembali menempuh praperadilan jika masih tidak terima dengan penyidikan pihak kepolisian.

"Dalam kasus ini, ahli waris tidak terima pada penyidikan yang dilakukan polisi, polisi harus tetap memproses laporan model B dari ahli waris korban."

"Polisi cukup bertindak sebagai penyidik saja, biar pengadilan yang memutuskan siapa yang bersalah," ucapnya.

"Sehingga polisi tidak disalahkan. Terduga juga masih bisa melakukan praperadilan," sambungnya.

Kasus Dihentikan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman bakal menerapkan tilang manual jika kedapatan menemukan pengendara yang sengaja melepas atau memalsukan plat nomor.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman bakal menerapkan tilang manual jika kedapatan menemukan pengendara yang sengaja melepas atau memalsukan plat nomor. Pengamat menilai bahwa penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal berlawanan dari kaca mata hukum, orang meninggal bebas tuntutan hukum.(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan saat ini kasus Hasya sudah dihentikan karena korban sudah meninggal.

Hal tersebut dilakukan karena kasus Hasya itu tidak mendapatkan kepastian hukum.

Berita Rekomendasi

"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri."

"Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya, Jumat (27/1/2023).

Alasan AKBP (Purn) Eko Tidak Jadi Tersangka

Pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko, tak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan Hasya.

Sebelumnya, AKBP (Purn) Eko hanya dikenakan wajib lapor setiap satu pekan sekali.

Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan alasan AKBP (Purn) Eko tak menjadi tersangka.

Pada saat kejadian, ujar Latif, Eko berada di jalur yang benar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas