Soal Penetapan Hasya Atallah sebagai Tersangka, Pengamat: Orang Meninggal Bebas dari Tuntutan Hukum
Pengamat menilai bahwa penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal berlawanan dari kacamata hukum, orang meninggal bebas tuntutan hukum.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
Oleh karena itu, Bambang menyarankan kepada keluarga Hasya untuk kembali menempuh praperadilan jika masih tidak terima dengan penyidikan pihak kepolisian.
"Dalam kasus ini, ahli waris tidak terima pada penyidikan yang dilakukan polisi, polisi harus tetap memproses laporan model B dari ahli waris korban."
"Polisi cukup bertindak sebagai penyidik saja, biar pengadilan yang memutuskan siapa yang bersalah," ucapnya.
"Sehingga polisi tidak disalahkan. Terduga juga masih bisa melakukan praperadilan," sambungnya.
Kasus Dihentikan
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan saat ini kasus Hasya sudah dihentikan karena korban sudah meninggal.
Hal tersebut dilakukan karena kasus Hasya itu tidak mendapatkan kepastian hukum.
"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri."
"Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya, Jumat (27/1/2023).
Alasan AKBP (Purn) Eko Tidak Jadi Tersangka
Pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko, tak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan Hasya.
Sebelumnya, AKBP (Purn) Eko hanya dikenakan wajib lapor setiap satu pekan sekali.
Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan alasan AKBP (Purn) Eko tak menjadi tersangka.
Pada saat kejadian, ujar Latif, Eko berada di jalur yang benar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.