VIDEO Samanhudi, Mantan Wali Kota Blitar Tak Dapat Uang dari Hasil Perampokan Rumah Dinas
Samanhudi tak dapat pembagian uang hasil dari perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Srihandriatmo Malau
Ditetapkan Tersangka
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan beberapa bukti.
"Kita menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan."
"Dari alat bukti dan fakta hukum yang ada, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Toni.
Samanhudi bertemu dengan komplotan perampok di Lapas Sragen pada 2018 saat menjalani masa hukuman karena terlibat kasus suap.
Diketahui kasus perampokan tersebut terjadi pada 12 Desember 2022 atau dua bulan setelah Samanhudi Anwar bebas.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Samanhudi bekerja sama dengan pelaku lainnya saat mereka berada di satu lapas yang sama."
"Termasuk di dalamnya juga membeberkan letak sejumlah barang yang dicuri," lanjutnya.
Harta Kekayaan Samanhudi Anwar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terakhir Samanhudi Anwar melaporkan harta kekayaannya pada 15 April 2016 untuk periodik 2015.
Diketahui saat itu Samanhudi Anwar masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar Periode 2010-2015.
Mengutip laman LHKPN, inilah harta kekayaan Samanhudi Anwar:
TANAH DAN BANGUNAN Rp 4,57 miliar
15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kab/Kota Blitar dan Kab/Kota Tulungagung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.