Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Samanhudi, Mantan Wali Kota Blitar Tak Dapat Uang dari Hasil Perampokan Rumah Dinas

Samanhudi tak dapat pembagian uang hasil dari perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. 

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Srihandriatmo Malau

Ditetapkan Tersangka

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan beberapa bukti.

"Kita menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan."

"Dari alat bukti dan fakta hukum yang ada, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Toni.

Samanhudi bertemu dengan komplotan perampok di Lapas Sragen pada 2018 saat  menjalani masa hukuman karena terlibat kasus suap.

Diketahui kasus perampokan tersebut terjadi pada 12 Desember 2022 atau dua bulan setelah Samanhudi Anwar bebas.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Samanhudi bekerja sama dengan pelaku lainnya saat mereka berada di satu lapas yang sama."

Berita Rekomendasi

"Termasuk di dalamnya juga membeberkan letak sejumlah barang yang dicuri," lanjutnya.

Harta Kekayaan Samanhudi Anwar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terakhir Samanhudi Anwar melaporkan harta kekayaannya pada 15 April 2016 untuk periodik 2015.

Diketahui saat itu Samanhudi Anwar masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar Periode 2010-2015.

Mengutip laman LHKPN, inilah harta kekayaan Samanhudi Anwar:

TANAH DAN BANGUNAN Rp 4,57 miliar

15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kab/Kota Blitar dan Kab/Kota Tulungagung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas