VIDEO Samanhudi, Mantan Wali Kota Blitar Tak Dapat Uang dari Hasil Perampokan Rumah Dinas
Samanhudi tak dapat pembagian uang hasil dari perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Samanhudi Anwar tak dapat pembagian uang hasil dari perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan hal itu seperti dikutip dari TribunJatim.com.
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2, dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," ungkap Totok di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Sebagaimana diketahui polisi mengamankan mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang jadi komplotan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada Jumat (27/1/2023).
Tugas Samanhudi diketahui sebagai informan perampokan.
Ia memberikan informasi kepada lima eksekutor perampokan, seperti jumlah uang hingga denah rumah dinas.
Kembali Totok mengatakan, atas perbuatannya, Samanhudi dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujarnya.
Jadi informan
Setelah diberikan informasi, tersangka kasus perampokan lainnya, Mujiadi dan Asmuri mempelajari apa yang dikatakan Samanhudi.
Dilansir TribunJatim.com, mereka mempelajari keberadaan uang dalam rumah dinas Wali Kota Blitar selama Agustus 2022 hingga Februari 2021.
Setelah bebas bersyarat, dua tersangka tersebut mengajak tiga tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyato.
Mereka lantas merancang aksi perampokan tersebut.
Akhirnya, pada Senin 12 Desember 2022 lalu, kelimanya melancarkan aksi perampokan tersebut.
Ditetapkan Tersangka
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan beberapa bukti.
"Kita menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan."
"Dari alat bukti dan fakta hukum yang ada, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Toni.
Samanhudi bertemu dengan komplotan perampok di Lapas Sragen pada 2018 saat menjalani masa hukuman karena terlibat kasus suap.
Diketahui kasus perampokan tersebut terjadi pada 12 Desember 2022 atau dua bulan setelah Samanhudi Anwar bebas.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Samanhudi bekerja sama dengan pelaku lainnya saat mereka berada di satu lapas yang sama."
"Termasuk di dalamnya juga membeberkan letak sejumlah barang yang dicuri," lanjutnya.
Harta Kekayaan Samanhudi Anwar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terakhir Samanhudi Anwar melaporkan harta kekayaannya pada 15 April 2016 untuk periodik 2015.
Diketahui saat itu Samanhudi Anwar masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar Periode 2010-2015.
Mengutip laman LHKPN, inilah harta kekayaan Samanhudi Anwar:
TANAH DAN BANGUNAN Rp 4,57 miliar
15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kab/Kota Blitar dan Kab/Kota Tulungagung.
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 383 juta
- 5 (empat) unit mobil
- 3 (satu) unit motor
C. HARTA BERGERAK LAINNYA
- Usaha penyewaan lapangan futsal senilai Rp 6,5 miliar.
- Lain-lain senilai Rp 114,98 juta
D. KAS DAN SETARA KAS sebesar Rp 387,45 juta.
E. HUTANG
- Pinjaman uang sebesar Rp 2,79 m
- Pinjaman barang sebesar Rp 36 juta.
Total Kekayaan: Rp 8.535.622.536 (Tribunnews.com, Renald) (TribunJatim.com, Luhur Pambudi/Ignatia) (Surya.co.id/Akira Tandika/Samsul Hadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.