Jaksa Sebut Motif Tewasnya Brigadir J di Duren Tiga Tidak Terungkap: Putri Candrawathi Tidak Jujur
Dikatakan jaksa hal itulah yang membuat tidak terbongkarnya motif tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa tidak terbongkarnya motif dari tewasnya Brigadir J di Duren Tiga karena terdakwa Putri Candrawathi terus mempertahankan ketidakjujurannya.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan terdakwa Putri Candrawathi dalam agenda menjawab pledoi atau replik dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia tertembak," kata jaksa di persidangan.
"Akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawati bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer," jelas jaksa
Kemudian dikatakan jaksa hal itulah yang membuat tidak terbongkarnya motif tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif dalam perkara ini dan. Apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur. Tentu jawabannya tidak karena secara normatif dan yuridis motif bukanlah bagian dari inti delik yang harus dibuktikan," kata jaksa.
Baca juga: Bantah Pleidoi, Jaksa Sebut Sepanjang Persidangan Tak Ditemukan Bukti Putri Candrawathi Diperkosa
Kemudian dikatakan bahwa penuntut umum telah melakukan pembuktian dengan metode yang berimbang.
Serta telah berupaya melakukan pengungkapan motif dalam pembuktian terhadap perkara atas nama terdakwa Putri Candrawati.
"Akan tetapi tidak dapat terbuka motifnya karena terdakwa Putri Candrawati mempertahankan ketidakjujurannya. Lagi-lagi ketidakjujuran tersebut didukung oleh tim penasehat hukum sehingga ungkapan motif tidak dapat terbuka secara terang benderang," tegas jaksa.
Jaksa melanjutkan menjadi ironis dalam perkara ini terdapat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah dibunuh secara sadis dengan menggunakan cara berencana lebih dulu.
"Maka untuk itu semua dalil dari tim penasihat hukum harus dikesampingkan," jelas jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.