Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK akan Konfirmasi Kesaksian tentang Said Aqil Siradj Terima Aliran Suap Rp30 Juta dari Unila

KPK akan mengkonfirmasi kesaksian tentang mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj yang disebut menerima aliran suap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in KPK akan Konfirmasi Kesaksian tentang Said Aqil Siradj Terima Aliran Suap Rp30 Juta dari Unila
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkonfirmasi kesaksian di persidangan yang menyebut bahwa uang hasil suap dari orangtua mahasiswa Universitas Lampung (Unila) turut diberikan kepada mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj 

"Iya, fakta sidang tersebut tentu akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain nantinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (30/1/2023).

Hanya saja, belum diketahui secara pasti kapan KPK akan mengkonfirmasi kesaksian itu.

Ali hanya menegaskan pendalaman kesaksian itu dibutuhkan guna mengungkap fakta sesungguhnya sebagaimana keterangan dalam persidangan.

Baca juga: Anak Tidak Lolos SBMPTN Unila, 3 Orangtua Serahkan Uang Pelicin Rp 150 Juta 

"Apakah benar ada fakta hukum tersebut, ataukah hanya sebatas fakta keterangan saksi saja, memang perlu dilakukan pendalaman," katanya.

Sebelumnya dalam sidang agenda pemeriksaan saksi perkara suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila yang digelar pada pekan lalu sempat memunculkan fakta mengejutkan.

BERITA REKOMENDASI

Saksi bernama Mualimin, dosen honor Unila menyebut uang hasil suap dari orangtua calon mahasiswa sempat diberikan kepada mantan Ketum PBNU.

Keterangan itu muncul saat Mualimin ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Prasetya Raharja terkait catatan tulisan tangan Mualimin yang menjadi barang bukti atas kasus tersebut.

Dalam catatan itu tertulis sebuah inisial SAS dan nominal sejumlah Rp30 juta.

"Amplop Rp30 juta ini untuk apa ini? Amplop SAS, apa ini?" tanya Agus Prasetya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023) sore.

Baca juga: Tampung Uang Rp 625 Juta dari Orangtua Mahasiswa Titipan, Pegawai Honorer Unila Terima Rp 2 Juta

Mualimin kemudian menjawab dengan menyebut nama lengkap dan jabatan penerima amplop tersebut yang disebutnya Ketua Umum PBNU.


"Said Aqil Siradj, yang ketua PBNU, eh...," jawab Mualimin.

Ekspresi Mualimin terlihat terkejut atas jawabannya sendiri itu.

"Oh, kaitannya apa?" tanya Agus Prasetya.

"Ya, ngasih aja," jawab Mualimin.

Jaksa kemudian menanyakan untuk apa uang di dalam amplop itu diberikan.

"Kebutuhannya apa?" tanya Agus Prasetya.

Mualimin menjawab uang itu diberikan saat Said Aqil datang ke Lampung.

Namun, Mualimin tidak menjelaskan kapan Said Aqil itu datang.

Baca juga: 7 Orang Bersaksi dalam Sidang Suap PMB Unila 2022: Ada Dekan hingga Pegawai Honorer

"Kebutuhannya beliau datang ke Lampung, ngisi pengajian," jawab Mualimin.

Mualimin juga menjelaskan bahwa Said Aqil tidak mengetahui uang itu berasal dari "infak" calon mahasiswa baru.

"Beliau tahu enggak, uang itu dari infak mahasiswa baru?" tanya Agus Prasetya.

"Ya enggak tahu, Pak," kata Mualimin.

Sejumlah uang suap penitipan calon mahasiswa dalam perkara suap PMB Unila disamarkan dengan sebutan "infak".

Keterangan ini terkuak saat Mualimin (dosen honor) dihadirkan menjadi saksi dalam sidang keempat perkara itu di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023).

Di hadapan majelis hakim dan di bawah sumpah, Mualimin mengakui dia mengambil sejumlah uang dari para penitip untuk diserahkan ke eks Rektor Unila Karomani.

"Sejak tahun 2020 sampai 2022, pak," kata Mualimin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas