Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa UI Tersangka Meski Tewas, Anggota DPR: Polisi Bertindak di Luar Nalar

Santoso menganggap langkah polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia merupakan tindakan di luar nalar.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahasiswa UI Tersangka Meski Tewas, Anggota DPR: Polisi Bertindak di Luar Nalar
ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Santoso mengkritisi langkah polisi yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra sebagai tersangka meski tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Santoso menganggap langkah polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia merupakan tindakan di luar nalar.




"Penetapan korban yang tewas dan dijadikan tersangka adalah tindakan di luar nalar yang dilakukan kepolisian atas peristiwa ini," kata Santoso kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Menurut Santoso, polisi bisa saja menetapkan Hasya sebagai tersangka untuk melindungi pihak penabrak dari tindak pidana.

"Korban tewas sebagai tersangka bisa saja diterapkan dalam rangka menyelamatkan pihak penabrak dari tindak pidana yang menyebabkan tewasnya seseorang," ujarnya.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap korban yang telah tewas bisa diyakini sebagai tindakan outrakstion of justice.

Baca juga: Beda Versi Kronologi Mahasiswa UI Jadi Korban Kecelakaan Menurut Keluarga vs Polisi

BERITA TERKAIT

"Perlakuan yang diperlakukan terhadap korban yang tewas dan dijadikan tersangka diyakini sebagai tindakan outrakstion of justice (menjadikan seseorang tidak bersalah dijadikan tersangka)," ucap Santoso.

Santoso menyebut bahwa saat ini outrakstion of justice sudah masuk dalam kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP.

Menurutnya, hal itu sebagai upaya pencegahan kepada penegak hukum agar tidak mempersangkakan orang yang tidak bersalah atau bukan pelaku menjadi pelaku, menjadi tersangka.

"Korban tewas tertabrak kemudian menjadi tersangka menunjukan potret kepolisian kita saat ini yang menerapkan hukum di luar ketentuan hukum," ungkapnya.

Lebih lanjut, Santoso pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.

"Kapolri harus menyelesaikan (kasus) ini untuk tidak terulang lagi dan memberi sanksi kepada oknum anggota Polri yang membelokan kasus ini menjadi kasus pidana yang nyeleneh dimana orang yang telah meninggal dunia jadi tersangka," ucapnya.

Ia juga meminta divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polri gara menginvestigasi perkara tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas