Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa UI Tersangka Meski Tewas, Anggota DPR: Polisi Bertindak di Luar Nalar

Santoso menganggap langkah polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia merupakan tindakan di luar nalar.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahasiswa UI Tersangka Meski Tewas, Anggota DPR: Polisi Bertindak di Luar Nalar
ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (17), tewas setelah ditabrak pensiunan polisi di kawasan Srengseng Besar, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 (kiri). Ilustrasi polisi (kanan). 

"Pihak-pihak kepolisian yang menangani perkara ini harus diinvestigasi oleh Propam Polri apakah penanganan yang dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mengusut fakta kasus kematian Hasya.

Tim ini dibentuk atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan masukan dari berbagai elemen masyarakat soal kasus yang menjadi polemik lantaran Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai.

"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Fadil mengatakan tim khusus yang dibentuk ini melibatkan pihak internal maupun eksternal dalam rangka membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Tim eksternal yang dilibatkan, kata Fadil, terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif terkait dengan produk (Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) hingga media untuk melihat fakta kematian Hasya.

"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, mantan Kapolda Jawa Timur ini mengatakan nantinya tim ini dapat mengungkapkan fakta untuk memberikan kepastian hukum.

"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tuturnya.

Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka

Sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas