Mengenal Pantarlih Pemilu 2024: Tugas, Kewajiban, Masa Kerja, hingga Besaran Gajinya
Simak tugas, kewajiban, masa kerja, hingga besaran gaji Pantarlih pada Pemilu 2024.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tugas, kewajiban, masa kerja, hingga besaran gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilu 2024.
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Anggota Pantarlih berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah satu orang pada setiap TPS.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, berikut ini tugas dan kewajiban Pantarlih:
Baca juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
Tugas Pantarlih
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Baca juga: Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 31 Januari 2023
Kewajiban Pantarlih
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran;
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tersebut, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.