Mengenal Pantarlih Pemilu 2024: Tugas, Kewajiban, Masa Kerja, hingga Besaran Gajinya
Simak tugas, kewajiban, masa kerja, hingga besaran gaji Pantarlih pada Pemilu 2024.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tugas, kewajiban, masa kerja, hingga besaran gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilu 2024.
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Anggota Pantarlih berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah satu orang pada setiap TPS.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, berikut ini tugas dan kewajiban Pantarlih:
Baca juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
Tugas Pantarlih
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Baca juga: Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 31 Januari 2023
Kewajiban Pantarlih
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran;
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tersebut, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Pantarlih dapat diberhentikan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota karena beberapa sebab, yakni sebagai berikut:
- Meninggal dunia;
- Berhalangan tetap;
- Mengundurkan diri.
Masa Kerja Pantarlih pada Pemilu 2024
Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022, masa kerja Pantarlih terhitung mulai 6 Februari hingga 15 Maret 2023.
Gaji Pantarlih pada Pemilu 2024
Mengutip laman kepri.kpu.go.id, besaran gaji Pantarlih pada Pemilu 2024 adalah senilai Rp 1.000.000.
Gaji tersebut masih sama seperti pemilihan tahun 2020.
Sebelumnya pada Pemilu 2019, gaji Pantarlih ialah sebesar Rp 800.000.
Sebagai informasi, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 akan ditutup pada besok, Selasa (31/1/2023).
Berikut ini persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi untuk mendaftar Pantarlih Pemilu 2024:
Persyaratan Pantarlih
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 tahun;
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
- Berdomisili dalam wilayah kerja;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat
Dokumen Pendaftaran Pantarlih
a. Surat pendaftaran;
b. Daftar riwayat hidup;
c. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
d. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
e. Pas foto;
f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.
g. Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan tidak menjadi anggota Partai Politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat jasmani rohani, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir (format klik di sini).
Untuk mendaftar Pantarlih, calon pendaftar dapat menyerahkan dokumen persyaratan tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan atau desa setempat.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.