Pengamat: Revisi PP 109 Tahun 2012 Bukan Solusi Tangani Jumlah Perokok Anak
Rencana revisi PP 109 Tahun 2012 dinilai bukan solusi tepat dalam menangani masalah jumlah perokok anak di Indonesia.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) melakukan aksi di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Aksi dengan tema 'Potret Buram Kesehatan Negeriku' tersebut untuk mendesak Presiden segera mengesahkan Revisi PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi Kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sementara itu, cakupan dari perubahan PP itu ada di lingkup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) juga akan diatur melalui perubahan PP tersebut.
Dalam keppres ini disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109 Nomor 2012.