Upaya Jaksa Pertahankan Tuntutan bagi Bharada E: Kami Menggali Penderitaan Brigadir J
Jawab pledoi Bharada E atas tuntutan 12 tahun, JPU singgung penderitaan Brigadir J sebagai korban saat timah panas menebus dan bersarang di tubuhnya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
![Upaya Jaksa Pertahankan Tuntutan bagi Bharada E: Kami Menggali Penderitaan Brigadir J](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-tuntutan-bharada-e-ditunda_20230111_200826.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disimpulkan jaksa penuntut umum (JPU) bersalah dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tim JPU pun telah menuntut Richard atau Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun pada sidang Rabu (18/1/2023) lalu.
Kemudian dalam sidang pembacaan replik hari ini, Senin (30/1/2023), tim JPU berupaya meyakinkan Majelis Hakim mengenai tuntutan tersebut.
Satu di antaranya, menyinggung penderitaan Brigadir J sebagai korban dalam perkara ini.
Penderitaan yang dimaksud tim JPU yaitu saat Brigadir J ditembak bekali-kali oleh Richard atau Bharada E
"Tim penuntut umum telah berusaha menggali penderitaan dan sakitnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sesaat sebelum ditembak sampai yang bersangkutan meregang nyawa akibat timah panas yang menembus dan bersarang dalam tubuhnya," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan hari ini, Senin (30/1/2023).
Alasan demikian disampaikan JPU berdasarkan landasan Pasal 8 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Di dalam pasal tersebut tercantum bahwa penuntutan yang dilakukan JPU harus mempertimbangkan beberapa hal.
Satu di antaranya ialah nilai kemanusiaan.
"Dalam tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tim penuntut umum telah bersandar pada asas dominus litis, ketentuan Pasal 8 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI," kata jaksa penuntut umum.
Baca juga: Keluarga Berharap Vonis Hakim kepada Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Selain penderitaan Brigadir J, tim JPU juga mempertimbangkan penderitaan keluarga Brigadir J akibat peristiwa ini.
"Penderitaan keluarga korban atas meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujarnya.
Kemudian tim JPU juga mempertimbagkan faktor penjerat pidana bagi Richard.
"Agar tidak lagi melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari, sebagaimana teori prefensi khusus maupun masyarakat luas untuk mempertahankan ketertiban masyarakat dari gangguan penjahat."
![Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengikuti sidang beragenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-mengikuti-sidang-beragenda-replik-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.