Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Nilai Naiknya Biaya Haji Suatu Hal yang Wajar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai kenaikan biaya haji merupakan sebuah kewajaran.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Nilai Naiknya Biaya Haji Suatu Hal yang Wajar
TRIBUNNEWS/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ia menilai kenaikan biaya haji merupakan sebuah kewajaran. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai kenaikan biaya haji merupakan sebuah kewajaran.

Sebab jika tidak dinaikkan, menurut Ghufron, yang dirugikan adalah calon jemaah yang belum berangkat haji.

"Hal inilah yang perlu kita semua ketahui, sehingga tidak kemudian menilai biaya haji dinaikkan kemudian membebani jemaah secara sewenang-wenang," katanya lewat keterangan tertulis, Senin (30/1/2023).

"Karena sebaliknya, jika tidak dinaikkan maka yang dirugikan adalah jemaah yang belum berangkat untuk (menanggung nilai manfaat yang over) yang dipakai oleh yang sebelumnya, sehingga yang rugi bukan siapa-siapa, namun jemaah yang belum berangkat yang akan dirugikan," tambah Ghufron.

Apabila ada pihak yang tetap menginginkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) rendah, menurut Ghufron, sesungguhnya ia sedang berusaha membebankan biaya haji kepada jemaah yang belum berangkat.

Jika BIPIH terus rendah, lanjutnya, maka dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bakalan habis.

Baca juga: Rincian Usulan Biaya Haji 2023, Ini yang Dibayar oleh Jemaah

BERITA REKOMENDASI

Itu artinya, tidak ada nilai manfaat yang akan diterima calon jemaah haji.

"Pejuang ketidaknaikan biaya haji tersebut seakan membela jemaah haji yang akan berangkat tahun ini, namun tidak sadar telah membebani dan merugikan jemaah haji yang belum berangkat," ujarnya.

"Bahkan bisa jadi pada satu waktu jemaah yang belum berangkat pada saat mau berangkat telah kehabisan dana nilai manfaat dari BPKH, sehingga harus menanggung penuh," imbuh Ghufron.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan BIPIH 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60.

Baca juga: Pemerintah Usul Biaya Haji Naik, Komisi VIII DPR: Berhenti Komentar yang Bikin Sakit Hati Masyarakat

Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.


Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70 persen atau Rp69,19 juta per orang.

Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Yaqut saat memberikan paparan pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas