5 Jenis Penyakit Tropis yang Terabaikan di Indonesia Menurut Kemenkes
Di Indonesia, ada 5 jenis penyakit tropis yang terabaikan menurut Kementerian Kesehatan, berikut jenis penyakitnya
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Kementerian Kesehatan, melalui Permenkes Nomor 19 Tahun 2018, menargetkan agar schistosomiasis dapat dieliminasi dari 28 desa tersebut pada tahun 2024.
4. Kusta
Sejak tahun 2000 Indonesia dinyatakan telah mencapai status eliminasi kusta dengan angka prevalensi kusta tingkat nasional sebesar 0,9 per 10.000 penduduk.
Angka prevalensi kusta di Indonesia pada tahun 2021 sebesar 0,45 kasus per 10.000 penduduk dan angka penemuan kasus baru sebesar 4,03 kasus per 100.000 penduduk.
Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan kusta menargetkan untuk mencapai eliminasi kusta tingkat provinsi pada tahun 2019 dan tingkat kabupaten/kota pada tahun 2024.
Pada tahun 2021 terdapat 6 Provinsi dan 101 kabupaten/kota belum mencapai eliminasi kusta di Indonesia, dan 26 provinsi masih memiliki angka cacat tingkat 2 diatas 1 per 1 juta penduduk.
5. Frambusia
Frambusia adalah salah satu jenis infeksi kulit.
Berdasarkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/496/2017 terdapat 79 kab/kota endemis frambusia.
Pada tahun 2021, telah dilakukan sertifikasi pada 55 daerah kabupaten/kota kasus sehingga total kabupaten/kota yang telah mengalamai eradikasi sebanyak 55 kab/kota.
Jumlah kasus frambusia yang dilaporkan pada tahun 2021 sebanyak 185 kasus sebagian besar terdapat di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
(Tribunnews.com, Widya)