Bacakan Duplik, Pihak Ferdy Sambo Ungkap JPU Hanya Dengar Kesaksian Bharada E, Sebut Replik Absurd
Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan, Ferdy Sambo menyebutkan JPU hanya mendengarkan keterangan dari Richard Eliezer saja.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Tim Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mendengarkan keterangan dari Richard Eliezer (Bharada E) semata-mata karena cocok dengan halusinasi mereka.
Hal tersebut diungkap ketika Tim Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo membacakan duplik atau tanggapan atas replik JPU yang dilaksanakan hari ini, Selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dalam penyampaian duplik hari ini, Tim Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan bahwa replik dari JPU menyatakan bahwa penuntut umum hanya memilih keterangan dari saksi Richard saja.
Hal tersebut, kata Tim Penasihat Hukum karena semata-mata cocok dengan halusinasi penuntut umum.
"Penuntut umum memilih mendengarkan saksi Richard semata-mata hanya karena cocok dengan halusinasi penuntut umum."
"Sehingga tidak mengujinya lagi dengan keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti-bukti lainnya," ungkap Tim Penasihat Hukum, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Bisik-Bisik Jaksa Penuntut Umum Saat Dituding Frustrasi dan Imajinatif oleh Kubu Ferdy Sambo
Kemudian, pihak terdakwa Ferdy Sambo mempertanyakan mengenai kesaksian Richard Eliezer mana yang dimaksud oleh JPU sesuai dengan alat bukti di persidangan.
Pengacara Ferdy Sambo yakin bahwa JPU pun tidak mempunyai bukti tersebut.
"Pertanyaan sederhananya, keterangan saksi Richard berkesesuaian dengan alat bukti yang mana?"
"Kami yakin penuntut umum sama sekali tidak mempunyai bukti tersebut," ucap pengacara Ferdy Sambo.
Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut Replik JPU Absurd
Tim Penasihat Hukum menyatakan bahwa replik JPU mengenai keterangan dari saksi Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang tidak dapat dijadikan sebagai acuan tak sesuai dengan fakta.
Tim Penasihat Hukum menyampaikan, JPU mengatakan demikian dalam repliknya karena Ricky dan Kuat merupakan anak buah dari terdakwa Ferdy Sambo yang dinilai sering memberikan keterangan yang tidak jujur.
Bahkan Tim Penasihat Hukum menyatakan bahwa dalil yang disampaikan JPU tersebut merupakan dalil yang absurd.